Bantuan untuk UMKM
MASIH DIBUKA! Pengusaha Mikro Bisa Dapat Rp 2,4 Juta, Ini Syarat Daftar
Jangan lewatkan masih ada kesempatan untuk daftar bagi yang belum pernah mendapatkan bantuan atau belum mendaftar.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar baik bagi para pelaku usaha mikro ternyata pendaftaran dapat bantuan UMKM masih dibukan hingga saat ini.
Jangan lewatkan masih ada kesempatan untuk daftar bagi yang belum pernah mendapatkan bantuan atau belum mendaftar.
Bantuan ini merupakan bantuan yang diberikan secara hibah alias gratis.
Ya pemilik usaha UMKM bisa segera mendaftarkan diri secara manual atau datang langsung ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah di wilayah masing-masing.
Pendaftaran manual ini menjadi satu-satunya cara setelah akses link pendaftaran online di https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/ tak bisa diakses.
• Bantuan Pemerintah Usaha Mikro Segera Cair di Kotamobagu, tapi Baru Tahap Pertama 388 Pelaku UMKM
Bantuan Tunai Langsung (BLT) untuk UMKM atau Bantuan Presiden (Banpres) Produktif ini merupakan program pemerintah guna membantu pelaku usaha di masa pandemi.
Penerima Banpres ini akan mendapatkan Rp 2,4 juta.
Program bantuan BLT UMKM atau Banpres Produktif ini menjadi peluang bagi pelaku usaha di masa pandemi untuk mendapatkan modal usaha tambahan.
Syarat Pengajuan
1. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP), Alamat tempat tinggal, bidang usaha dan nomor telepon.
3. Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan.
4. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.
5. Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD.
Jika sudah memenuhi persyaratan langsung daftar atau lakukan pegajuan ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.