Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bantuan untuk UMKM

MASIH DIBUKA! Pengusaha Mikro Bisa Dapat Rp 2,4 Juta, Ini Syarat Daftar

Jangan lewatkan masih ada kesempatan untuk daftar bagi yang belum pernah mendapatkan bantuan atau belum mendaftar.

Editor: Indry Panigoro
tribunnews.com
Ilustrasi uang bantuan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar baik bagi para pelaku usaha mikro ternyata pendaftaran dapat bantuan UMKM masih dibukan hingga saat ini.

Jangan lewatkan masih ada kesempatan untuk daftar bagi yang belum pernah mendapatkan bantuan atau belum mendaftar.

Bantuan ini merupakan bantuan yang diberikan secara hibah alias gratis.

Ya pemilik usaha UMKM bisa segera mendaftarkan diri secara manual atau datang langsung ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah di wilayah masing-masing.

Pendaftaran manual ini menjadi satu-satunya cara setelah akses link pendaftaran online di https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/ tak bisa diakses.

Bantuan Pemerintah Usaha Mikro Segera Cair di Kotamobagu, tapi Baru Tahap Pertama 388 Pelaku UMKM

Bantuan Tunai Langsung (BLT) untuk UMKM atau Bantuan Presiden (Banpres) Produktif ini merupakan program pemerintah guna membantu pelaku usaha di masa pandemi.

Penerima Banpres ini akan mendapatkan Rp 2,4 juta.

Program bantuan BLT UMKM atau Banpres Produktif ini menjadi peluang bagi pelaku usaha di masa pandemi untuk mendapatkan modal usaha tambahan.

Syarat Pengajuan

1. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

 2. Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP), Alamat tempat tinggal, bidang usaha dan nomor telepon.

3. Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan.

4. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.

5. Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD.

Jika sudah memenuhi persyaratan langsung daftar atau lakukan pegajuan ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved