Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kartu Prakerja Gelombang 10

Kabar Gembira, Kartu Prakerja Gelombang 10 via www.prakerja.go.id Sudah Dibuka, Ini Trik Biar Lolos

Pengumuman pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 10 ini tidak sama dengan gelombang-gelombang sebelumnya.

Editor: Chintya Rantung
prakerja.go.id
prakerja.go.id 

TRIBUNMANADO.CO.ID  - Akhirnya pendaftaran kartu prakerja gelombang sudah dibuka.

Setelah sempat tertunda, beberapa hari setelah pendaftaran kartu prakerja gelombang 9 ditutup.

Dengan dibukanya Kartu Prakerja gelombang 10, para calon peserta yang masih belum atau gagal mendaftar di gelombang sebelumnya, dapat daftar di www.prakerja.go.id.

Sebelumnya, pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 10 ini diumumkan Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja lewat Instagram @prakerja.go.id.

Pengumuman pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 10 ini tidak sama dengan gelombang-gelombang sebelumnya.

Biasanya, saat pengumuman seleksi Kartu Prakerja dilakukan, pembukaan pendaftaran gelombang selanjutnya pun juga diumumkan.

 

Hal tersebut lantaran PMO Kartu Prakerja tengah mengurus seleksi gelombang 9 yang jumlah peserta yang mendaftar mencapai 5,9 juta orang.

Bagi para peserta yang selalu gagal saat mendaftar Kartu Prakerja, mungkin ada beberap faktor yang kalian temui sehingga selalu tidak berhasil.

Dikutip dari Kontan.co.id, Direktur Operasi Kartu Prakerja Hengki Sihombing menjelaskan, kegagalan seleksi pendaftar dapat diakibatkan oleh berbagai hal.

Pertama, banyaknya jumlah pendaftar dibanding peserta yang diterima setiap gelombangnya.

"Yang mendaftar gelombang 9 kemarin ada sekitar 5,9 juta."

"Sementara yang harus kita terima itu mungkin hanya sekitar 800 ribu."

"Jumlah pendaftar maupun jumlah yang kita terima angkanya jauh berbeda," ujarnya dalam diskusi virtual, Jumat (25/9/2020).

Selain itu, melalui Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020, pemerintah juga mengeluarkan kriteria yang tidak berhak mendapatkan Kartu Prakerja.

Mereka yang tidak berhak adalah pejabat negara, pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat, aparatur sipil negara, TNI, polisi, kepala desa beserta perangkatnya, dan direksi hingga dewan pengawas BUMN atau BUMD.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved