Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkini Nasional

KRONOLOGI, Siswi SMP Korban Perkosaan 7 Pria Mabuk, Jalan 10 Km Cari Pertolongan Warga

Dua siswi SMP menjadi korban perkosaan yang dilakukan tujuh pria mabuk. Mereka pun harus berjalan kaki sejauh 10 kilometer untuk mencari bantuan.

Editor: Rhendi Umar
Tribunnews.com
Kejanggalan Kasus Pemerkosaan Bidan di Ogan Ilir, Mulai Temuan Polisi & Ada yang Dipaksa Mengaku 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua siswi SMP menjadi korban perkosaan yang dilakukan tujuh pria mabuk.

Penderitaannya tak sampai di situ. Mereka pun harus berjalan kaki sejauh 10 kilometer untuk mencari bantuan.

Sebab, lokasi perkosaan berada di sebuah kebun di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten. Jauh dari permukiman.

"Korban itu usai diperkosa jalan sekitar 10 kilometer untuk meminta bantuan kepada warga," kata Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada wartawan, Jumat (25/9/2020).

Diceritakan Mariyono, peristiwa yang dialami korban terjadi pada tanggal 21 Agustus 2020 lalu sekitar pukul 18.00 WIB.

Saat itu, korban dalam perjalanan pulang sehabis membeli makanan kucing.

Kemudian, mereka bertemu dengan para pelaku yang saat itu dalam kondisi mabuk.

Kemudian para pelaku menawarkan kedua korban untuk mengantarkan pulang ke rumahnya.

Namun, di tengah perjalanan, oleh pelaku, kedua korban bukannya diantar ke rumah, mereka justru dibawa pelaku ke sebuah kebun yang jauh dari pemukiman warga.

"Di kebun itu korban diperkosa oleh para pelaku secara bergiliran, ada yang pegangin tangannya kakinya, ada juga yang bukain celana sama bajunya," ujarnya.

"Pelaku semua ini dalam kondisi mabuk, kemudian dia merasa tertarik dengan dua korban yang masih umur 14 tahun untuk diperkosa bersama-sama," sambungnya.

Lima pelaku ditangkap, 2 DPO

Tak terima dengan kejadian tersebut, korban pun lantas melaporkannya ke polisi.

Setelah mendapat laporan korban, polisi berhasil menangkap lima dari tujuh pelaku.

Kelimanya yakni berinisial, AM, SN, AN, ML dan SR. Sedangkan dua pelaku masih dalam pencarian orang (DPO) yakni UC dan RW.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved