News
10 Hari Terkumpul Rp 402.325.000, Denda Pelanggar Protokol Kesehatan di Jakarta
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dari 73.532 pelanggar yang terjaring itu ditindak dalam berbagai bentuk sanksi.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sudah 10 hari operasi yustisi protokol kesehatan di Jakarta digelar.
Dan hasilnya ada 73.532 orang pelanggar protokol kesehatan terjaring.
Pelanggar, ada yang diberikan sanksi tertulis, lisan, sosial.
Ada juga yang dikenakan sanksi administrasi.
• Ekonom Bhima Yudhistira: Pemerintah Segera Tambah BLT Lebih Besar dari Sebelumnya,Tanggulangi Resesi
• SOAL DAN JAWABAN TVRI, SD Kelas 4-6 Jumat 25 September 2020, Belajar dari Rumah, Luas Bangun Datar
Operasi yustisi itu digelar selama 10 hari, 14-23 September 2020.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dari 73.532 pelanggar yang terjaring itu ditindak dalam berbagai bentuk sanksi.
Dia menjelaskan, sebanyak 33.688 ditindak dengan teguran tertulis, lalu 4.031 orang diberikan teguran lisan, sebanyak 33.321 orang diberikan sanksi sosial.
Selain itu, sebanyak 2.492 orang dikenakan sanksi denda administrasi sesuai Pergub 79 Tahun 2020.
Dari 2.492 orang yang didenda, kata Yusri, terkumpul total denda Rp 402.325.000.
Menurut Yusri, dalam operasi yustisi tersebut petugas juga menyegel 17 perkantoran dan 188 rumah makan atau restoran, karena melanggar ketentuan.
"Untuk wilayah terbanyak ditemukan pelanggaran yakni di Jakarta Timur, Bekasi dan Jakarta Pusat," kata Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (4/9/2020).
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive
Subscribe YouTube Channel Tribun Manado: