Pilkada 2020
Olly-Steven, CEP-SSL dan VAP-HR Memenuhi Syarat Maju Pilgub, Besok Tentukan Nomor Urut Calon
Olly Dondokambey-Steven Kandouw, kemudian Christiany Eugenia Paruntu-Sehan Salim Landjar, dan Vonny Anneke Panambunan-Hendry Runtuwene memenuhi syarat
Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - KPU Sulut menetapkan tiga pasang calon akan bertarung di Pilgub 2020.
Olly Dondokambey-Steven Kandouw, kemudian Christiany Eugenia Paruntu - Sehan Salim Landjar, dan Vonny Anneke Panambunan-Hendry Runtuwene dinyatakan memenuhi syarat.
Pengumuman penetapan itu dihelat di Kantor KPU Sulut, Rabu (23/9/2020).
KPU Sulut setelah meneliti dokumen yang dimasukkan menetapkan para calon Gubernur dan Wagub Sulut tersebut sudah memenuhi syarat pencalonan maupun syarat calon.
Pada penetapan itu 5 komisioner KPU Sulut hadir, mereka yakni Ardiles Mewoh, Salman Saelangi, Lanny Ointoe, Yessy Momongan dan Meidy Tinangon.
Usai tahapan penetapan ini, KPU akan menggelar tahapan pencabutan nomor urut calon untuk ketiga pasang calon. Sesuai jadwal akan digelar Kamis (24/9/2020). (ryo)
• BMKG Gelar Sekolah Lapang Cuaca Nelayan
• KPU Tetapkan Tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Boltim
• BREAKING NEWS: KPU Minsel Tetapkan 3 Paslon Bertarung Pada Pilkada Minsel
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO;