Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Otomotif

Toyota Avanza Hanya Rp 63 Juta dalam Lelang Mobil Sitaan Ditjen Pajak, Bisa Cek via Online

Pada akhir pekan ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan melakukan lelang sejumlah mobil hasil sitaan.

Editor: Alexander Pattyranie
ISTIMEWA VIA KOMPAS.COM
Foto Lelang mobil Auksi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Beragam cara dan tempat untuk membeli mobil bekas.

Harga dan kualitas pun bisa didapatkan dengan bervariasi.

Satu di antara cara yakni dengan mengikuti lelang di sejumlah balai lelang yang ada.

BERITA TERPOPULER :

 Sandra Dewi dan Suami Kini Sering Bertengkar, Suasana Berubah Sejak Harvey Moeis Tak Keluar Rumah

 Selesai Mutilasi Manajer HRD, Tersangka Sempat Bermain Game Online 2 Hari Bersama Potongan Tubuh

 20 Koruptor yang Hukumannya Dipangkas Mahkamah Agung, Bahkan Sampai 4 Tahun, Ada Sri Wahyumi Manalip

TONTON JUGA :

Jika beruntung, pemenang bisa mendapatkan mobil dengan kualitas bagus dan harga di bawah pasaran.

Akhir pekan ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan melakukan lelang sejumlah mobil hasil sitaan.

Bagi yang berminat, ada beberapa mobil yang akan dilelang melalui situs resmi www.lelang.go.id,

di antaranya adalah jenis Toyota Avanza dari berbagai tahun.

Untuk harga kendaraan roda empat yang dilelang mulai dari Rp 63 juta hingga Rp 78 Juta.

Dari informasi yang dijelaskan di laman tersebut, lelang akan dilakukan pada Kamis (24/09/2020).

Lelang akan diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman

Modal Asing Enam ( KPKNL) Jakarta II.

Bagi yang berminat untuk mengikuti proses lelang, kesempatan masih

terbuka dan informasi lebih jelas bisa dilihat di laman tersebut.

Dari informasi yang didapat, uang jaminan bagi peserta lelang sebesar

Rp 15 juta hingga Rp 20 juta tergantung dengan tipe mobilnya.

Uang jaminan ini akan dikembalikan bila peserta lelang tidak memenangkan

lelang mobil tersebut.

Harga jual lelang ini memang jauh lebih murah dibandingkan dengan pasaran

harga mobil bekas pada umumnya.

Namun, untuk calon peserta lelang diimbau juga untuk tidak terlalu berpatokan

dengan harga murah.

Tetap disarankan untuk melihat dan menilai langsung kondisi kendaraan,

agar mendapat kendaraan yang masih layak.

Berikut empat unit mobil Toyota Avanza yang akan dilelang

1. Toyota Avanza 1.3 G M/T tahun 2010
Limit lelang Rp 63 juta

Uang jaminan Rp 15 juta

2. Toyota Avanza 1.3 G M/T tahun 2011
Limit lelang Rp 67,1 juta

Uang jaminan Rp 15 juta

3. Toyota Avanza 1.3 G M/T tahun 2011
Limit lelang Rp 67,1 juta

Uang jaminan Rp 15 juta

4. Toyota Avanza Veloz M/T tahun 2012
Limit lelang Rp 78 juta

Uang jaminan Rp 20 juta

(Kompas.com/Ari Purnomo)

BERITA PILIHAN EDITOR :

 Pelakor Cantik Dipergoki Berduaan dengan Suami Orang di Mobil, Istri Sah Ngamuk tapi Kena Tonjok

 5 Artis Indonesia yang Paling Kaya, Posisi 1 Kalahkan Harta Sultan Andara Raffi Ahmad

 Kecelakaan Maut Hari Ini Pkl 04.45 WIB, Pengendara Motor Kamiri Tewas Tertabrak Bus Dua Kali di TKP

TONTON JUGA :

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lelang Mobil Sitaan Ditjen Pajak, Avanza Hanya Rp 63 Juta"

https://otomotif.kompas.com/read/2020/09/22/071200515/lelang-mobil-sitaan-ditjen-pajak-avanza-hanya-rp-63-juta

Penulis : Ari Purnomo

Editor : Aditya Maulana

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved