Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Begal

Polisi Tangkap Begal Modus Lempar Sambal ke Wajah Driver Gojek

Polisi yang mendapatkan laporan itu kemudian melakukan penelusuran, berdasarkan informasi yang didapat, pelaku menjual hasil curiannya secara online.

Editor: Rizali Posumah
TRIBUN JABAR
Ilustrasi Begal. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor modus melemparkan sambal ke wajah korbannya ditangkap polisi. 

Para pelaku masing-masing bernama Wawan Hermawan (28) dan Sandi Firmansyah (21) yang ditangkap di Desa Bunijaya, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, pada tanggal 3 September lalu.

Berdasarkan penuturan Kapolres Cimahi AKBP Yoris Maulana Yusuf Marzuki, bahwa penangkapan ini berawal saat korban yang bekerja sebagai ojek online mengantarkan pelaku Wawan ke Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat secara offline atau tanpa memesan via aplikasi online.

Namun setibanya di lokasi yang dituju, korban dipukuli tersangka dan dilempar sambal ke mukanya. Korban yang kepedihan jatuh tersungkur setelah ditendang pelaku.

"Mata korban perih dioles sambal pelaku dan dipukul pelaku," kata Yoris di Mapolres Cimahi, Senin (21/9/2020).

Tak sampai situ, pelaku kemudian membawa kendaraan korban. Polisi yang mendapatkan laporan itu kemudian melakukan penelusuran, berdasarkan informasi yang didapat, pelaku menjual hasil curiannya secara online di media sosial.

Pelaku pun diketahui menjual motor hasil curiannya kepada adik iparnya Bernama Sandi dengan harga Rp 2,9 juta. Polisi kemudian menangkap Sandi yang mengakui kendaraan itu dari Wawan, tak lama Wawan pun berhasil dicokok.

Kepada polisi, pelaku mengaku sudah 17 kali melakukan pencurian bermotor, baik di wilayah hukum Polres Cimahi maupun di daerah lainnya.

Adapun sasarannya, kata Yoris, ojek pangkalan dan ojek online. Modusnya, meminta mengantarkan pelaku, saat di tempat sepi korban kemudian dianiaya dan dilempari sambal.

"Rata-rata korban ojek pangkalan dan online, modusnya melempari sambal ke wajah," kata Yoris.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Lantamal VIII Berikan Tali Asih kepada 6 Warakawuri, Peringatan HUT ke-75 TNI AL

Bawaslu Kotamobagu Ajak Masyarakat Awasi Pilkada Bersama

KABAR BAIK, Tenaga Medis Gratis Lakukan Tes Swab, Pemerintah: Perlindungan bagi Garda Terdepa

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begal Bermodus Lempar Sambal ke Wajah Korban, Sasarannya Driver Ojol"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved