News
Pegawai Bank Korupsi Dana Nasabah Rp 2,1 Miliar, Modus Terungkap
Warga Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun ini ditahan setelah ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Mejayan, Senin (21/9/20
TIBUNMANADO.CO.ID - Satu pegawai BRI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Dolopo, Kabupaten Madiun, berinisial RS (32) ditahan di Rutan Kelas I Kejati Surabaya atas kasus korupsi dana kredit.
Warga Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun ini ditahan setelah ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Mejayan, Senin (21/9/2020) sore.
Berdasarkan audit dari internal BRI dan BPKP Jartim, pria yang menjabat sebagai Relationship Manager (RM) di BRI KCP Dolopo ini telah merugikan negara sekitar Rp 2,1 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mejayan Bayu Novrian Dinata, mengatakan modus tersangka yaitu dengan cara membuat buku rekening Fiktif berbekal surat kuasa dari nasabah yang mengajukan kredit usaha.
"Dia ini menajabat sebagai Relationship Manager, jadi tugasnya mencari nasabah.
Orang mengajukan kredit bank harus melalui RS.
RS ini yang melayani nasbah, apapun itu, pemindahan pembukuan, pencairan, ini yang dia salah gunakan," katanya.
Ia menuturkan, ada 11 nasabah yang menjadi korban sepanjang Desember 2018 hingga Desember 2019.
Selama itu, RS telah mengambil uang dari BRI atas nama nasabah yang ditransfer ke rekening fiktif dengan total jumlah mencapai Rp 2,1 miliar.
Setiap nasabah yang ingin mengajukan kredit dibuatkan buku rekening baru oleh tersangka,
atas nama pihak keluarga debitur. Pada saat itu, tersangka meminta kepada debitur untuk memberikan surat kuasa.
Surat kuasa itulah, yang kemudian oleh tersangka digunakan untuk membuat rekening fiktif untuk menarik dana kredit milik nasabah.
Ia mencontohkan, ada nasabah memiliki jatah limit kredit hingga Rp 1 miliar, namun baru diambil Rp 200 juta,
sisa limit kredit di bank diambil tersangka menggunakan buku rekening fiktif.
"Selama setahun dia mencairkan uang, kadang Rp 20 juta, kadang Rp 50 juta," katanya.
Kasus ini terbongkar setelah seorang debitur akan mencairkan atau menambah kredit.
Pada saat itu, petugas di bank mengatakan kepada debitur ini bahwa baru saja telah melakukan pencairan kredit.
Akhirnya, setelah dilakukan print rekening koran tampak transaksi pencairan dana yang selama ini tanpa sepengetahuan debitur tersebut.
Karena merasa dirugikan, akhirnya debitur ini melapor.
"Karena uang masih menjadi tanggung jawab BRI. BRI harus mengcover kerugian nasabah,
sebab sesuai peraturan nasabah tidak boleh dirugikan.
"Dan kenapa kasus ini menjadi kasus korupsi, karena BRI merupakan perusahaan plat merah atau BUMN," imbuhnya. (Rahadian Bagus)
Tautan:
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pegawai BRI Dolopo Korupsi Dana Nasabah Hingga Rp 2,1 Miliar Pakai Modus Rekening Fiktif,