Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Pegawai Bank Korupsi Dana Nasabah Rp 2,1 Miliar, Modus Terungkap

Warga Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun ini ditahan setelah ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Mejayan, Senin (21/9/20

Editor: Frandi Piring
surabaya.tribunnews.com/rahadian bagus p
Seorang pegawai BRI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Dolopo, Kabupaten Madiun, berinisial RS (32) 

TIBUNMANADO.CO.ID - Satu pegawai BRI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Dolopo, Kabupaten Madiun, berinisial RS (32) ditahan di  Rutan Kelas I Kejati Surabaya atas kasus korupsi dana kredit.

Warga Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun ini ditahan setelah ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Mejayan, Senin (21/9/2020) sore.

Berdasarkan audit dari internal BRI dan BPKP Jartim, pria yang menjabat sebagai Relationship Manager (RM) di BRI KCP Dolopo ini telah merugikan negara sekitar Rp 2,1 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mejayan Bayu Novrian Dinata, mengatakan modus tersangka yaitu dengan cara membuat buku rekening Fiktif berbekal surat kuasa dari nasabah yang mengajukan kredit usaha.

"Dia ini menajabat sebagai Relationship Manager, jadi tugasnya mencari nasabah.

Orang mengajukan kredit bank harus melalui RS.

RS ini yang melayani nasbah, apapun itu, pemindahan pembukuan, pencairan, ini yang dia salah gunakan," katanya.

Ia menuturkan, ada 11 nasabah yang menjadi korban sepanjang Desember 2018 hingga Desember 2019.

Selama itu, RS telah mengambil uang dari BRI atas nama nasabah yang ditransfer ke rekening fiktif dengan total jumlah mencapai Rp 2,1 miliar.

Setiap nasabah yang ingin mengajukan kredit dibuatkan buku rekening baru oleh tersangka,

atas nama pihak keluarga debitur. Pada saat itu, tersangka meminta kepada debitur untuk memberikan surat kuasa.

Surat kuasa itulah, yang kemudian oleh tersangka digunakan untuk membuat rekening fiktif untuk menarik dana kredit milik nasabah.

Ia mencontohkan, ada nasabah memiliki jatah limit kredit hingga Rp 1 miliar, namun baru diambil Rp 200 juta,

sisa limit kredit di bank diambil tersangka menggunakan buku rekening fiktif.

"Selama setahun dia mencairkan uang, kadang Rp 20 juta, kadang Rp 50 juta," katanya.

Sumber: Surya
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved