Mantan Gubernur Riau Hirup Udara Bebas
Terpidana korupsi kasus alih fungsi lahan di Provinsi Riau, mantan Gubernur Riau Annas Maamun
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie Tombeg
"Masih proses penyidikan," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (22/9).
Terkait bebasnya Annas, Ali mengatakan, tugas pokok fungsi KPK sebagaimana Pasal 6 huruf f UU KPK adalah melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dikatakannya, Jaksa Eksekutor KPK telah mengeksekusi pidana badan dan denda serta memasukkan Annas ke dalam Lapas Sukamiskin.
"Pembinaan Narapidana dan hak-haknya tentu selanjutnya menjadi wewenang sepenuhnya pihak Kementerian Hukum dan HAM," kata Ali. (ilham/tribunnetwork/cep)