Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mantan Gubernur Riau Hirup Udara Bebas

Terpidana korupsi kasus alih fungsi lahan di Provinsi Riau, mantan Gubernur Riau Annas Maamun

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie Tombeg
(TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)
Annas Maamun ketika digiring KPK ke Rutan Guntur 

"Masih proses penyidikan," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (22/9).

Terkait bebasnya Annas, Ali mengatakan,  tugas pokok fungsi KPK sebagaimana Pasal 6 huruf f UU KPK adalah melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dikatakannya, Jaksa Eksekutor KPK telah mengeksekusi pidana badan dan denda serta memasukkan Annas ke dalam Lapas Sukamiskin.

"Pembinaan Narapidana dan hak-haknya tentu selanjutnya menjadi wewenang sepenuhnya pihak Kementerian Hukum dan HAM," kata Ali. (ilham/tribunnetwork/cep)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved