Pembunuhan Hakim Jamaluddin
Ingat Pembunuhan Hakim Jamaluddin? Kini Semua Pelaku Divonis Mati, Zuraida hingga Dua Kakak Beradik
Hakim Pengadilan Tinggi Medan menjatuhkan hukuman mati kepada semua pelaku pembunuhan Hakim Jammaludin. Zuraida Hanum hingg M Jefri Pratama.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar terbaru dari kasus pembunuhan berencana terhadap hakim PN Medan, Jamaluddin yang dilakukan oleh istrinya sendiri,
yakni Zuraida Hanum dan dua kakak beradik, M Jefri Pratama dan M Reza Fahlevi.
Secara sadis, Hakim Jamaluddin ditipu Zuraida Hanum dan selingkuhannya, yakni terdakwa M Jefri Pratama.
Jasad Hakim Jamaluddin ditemukan tewas di dalam mobilnya di salah satu jurang kebun sawit di kawasan Kutalimbaru, Deliserdang, Sumatera Utara, pada 29 November 2019 lalu.
Setelah semua proses hukum dilakukan, pemeriksaan, rekonstruksi hingga sidang dakwaan, akhirnya ketiga pelaku divonis hukuman mati.
Ketiga pelaku pembunuhan divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim.
Dilansir dari TribunMedan.com, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan memperberat hukuman terhadap M Jefri Pratama dan Reza Fahlevi,
dua eksekutor pembunuhan berencana terhadap hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin.
Hakim Pengadilan Tinggi Medan menjatuhkan hukuman mati kepada dua kakak beradik itu,
yang sebelumnya divonis berbeda di pengadilan tingkat pertama.
Sebelumnya, Reza sebelumnya divonis 20 tahun penjara, sementara Jefri dihukum seumur hidup.
”Menyatakan terdakwa M Reza Fahlevi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
'Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama' sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M Reza Fahlevi oleh karena itu dengan pidana mati,” demikian bunyi putusan majelis banding yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (21/9).
Jefri yang sebelumnya divonis seumur hidup, juga divonis mati dengan pertimbangan telah melakukan pembunuhan berencana.
”Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 905/Pid.B./2020/PN Mdn tanggal 1 Juli 2020 yang dimintakan banding sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga selengkapnya sebagai berikut;
1. Menyatakan terdakwa M. Jefri Pratama,SH. Alias Jefri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama, sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M. Jefri Pratama ,SH. Alias Jefri oleh karena itu dengan pidana MATI,” putus hakim.
Putusan terhadap Reza dan Jefri itu diketok oleh hakim tinggi Ronius dengan anggota Purwono Edi Santoso dan Krosbin Lumban Gaol.
Ketiganya menilai perbuatan Reza dan Jefri sangatlah biadab dan terencana menghabisi nyawa hakim.
Sehingga sangat layak untuk dijatuhi hukuman yang setimpal yaitu hukuman mati.
Reza dan Jefri disuruh oleh istri Jamaluddin, Zuraida Hanum.
Tak hanya vonis mati untuk Jefri dan Reza, hakim juga menguatkan vonis mati yang sebelumnya dijatuhkan kepada Zuraida Hanum.
Istri hakim Jamaluddin itu dinilai terbukti bersalah menjadi otak pelaku pembunuhan berencana terhadap suaminya.
”Menguatkan, putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 907/Pid.B/2020/PN Mdn tanggal 1 Juli 2020
yang dimohonkan banding tersebut," dikutip dari salinan putusan perkara 1251/Pid/2020/PT MDN.
Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
pembunuhan berencana secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan primer
penuntut umum sebagaimana yang diatur dan diancam dengan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Hakim menyatakan perbuatan ketiga terdakwa dikategorikan sebagai perbuatan sadis dan tidak berperikemanusiaan, sekaligus sebagai hal yang memberatkan.
Hakim berharap vonis mati ini dapat memberikan efek jera dan takut kepada orang lain agar tidak melakukan perbuatan serupa.
”Terdakwa Reza Fahlevi dan saksi Jefri Pratama dan saksi Zuraida Hanum dapat dikategorikan sebagai perbuatan sadis dan tidak berperikemanusiaan dan sekaligus sebagai hal yang memberatkan,
maka pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa Reza Fahlevi
dan saksi Jefri Pratama dan saksi Zuraida Hanum harus diperlakukan sama dan adil, sesuai dengan amar putusan ini.
Putusan seperti itu akan memberikan efek jera dan takut kepada orang lain untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari,” papar majelis. (tribun medan/lif)
Tautan:
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Eksekutor Hakim Jamaluddin Divonis Mati,
https://jateng.tribunnews.com/2020/09/21/eksekutor-hakim-jamaluddin-divonis-mati.