Pilkada 2020
Batasi Jumlah Orang, KPU Minut Terapkan Protokol Kesehatan Ketat Saat Penetapan Paslon
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara (Minut), akan menerapkan protokoler kesehatan yang ketat saat tahapan penetapan pasangan calon
Penulis: Erlina Langi | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, AIRMADIDI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara (Minut), akan menerapkan protokoler kesehatan yang ketat saat tahapan penetapan pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati, yang akan berlangsung 23 September besok.
Hal tersebut diungkapkan Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara, Darul Halim, saat diwawancarai Tribun Manado, Selasa (22/9/2020).
Darul pada kesempatan itu mengatakan sesuai instruksi dalam PKPU nomor 10 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Covid-19, penerapan protokol kesehatan dalam setiap tahapan Pilkada akan menjadi prioritas KPU selaku penyelenggara.
• Persiapan Syukuran HUT ke-65 Bhayangkara Lalu Lintas di Boltim, Tetap Terapkan Protap Covid-19
• Olly Dondokambey Tantang Calon Kepala Daerah Jual Program Bukan Kejelekan
• Polres Bolsel Pasang Police Line di TKP Gantung Diri Warga Popodu
"Sehingga kita sudah sosialisasikan dengan ketiga pasangan calon yang mendaftar bersama tim pemenangan dan LO, di mana telah disepakati, Paslon wajib mengikuti semua ketentuan termasuk membatasi mobilisasi massa dalam setiap tahapan Pilkada," ujarnya.
Dalam kesepakatan, lanjutnya saat tahapan penetapan Paslon, hanya empat perwakilan termasuk pasangan calon, yang diizinkan mengikuti tahapan penetapan.
"Dimana ke empat tersebut terdiri dari pasangan calon bupati dan wakil bupati, satu perwakilan tim LO dan satu perwakilan partai pendukung/pengusung maupun tim pemenangan," jelas dia.
Darul mengatakan, tahapan penetapan Paslon akan dilakukan besok 23 September di Kantor KPU Kabupaten Minahasa Utara. (drp)
• Andrei Angouw Segera Tinggalkan Gedung Cengkih, Ada yang Usul Helat Acara Perpisahan
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO: