Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Kotamobagu

Bantuan Pemerintah Usaha Mikro Segera Cair di Kotamobagu, tapi Baru Tahap Pertama 388 Pelaku UMKM

Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah segera mendapatkan bantuan pemerintah usaha mikro (BPUM) dari Kementerian.

Penulis: Alpen_Martinus | Editor: Alexander Pattyranie
Tribun manado / Alpen Martinus
Meiva Najoan Kabid Koperasi dan UMKM 

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah segera mendapatkan

bantuan pemerintah usaha mikro (BPUM) dari Kementerian.

Ada sekitar 6.271 UMKM yang datanya dikirim ke Kementerian,

melalui provinsi beberapa pekan lali.

BERITA PILIHAN EDITOR :

 Pelakor Cantik Dipergoki Berduaan dengan Suami Orang di Mobil, Istri Sah Ngamuk tapi Kena Tonjok

 5 Artis Indonesia yang Paling Kaya, Posisi 1 Kalahkan Harta Sultan Andara Raffi Ahmad

 Kecelakaan Maut Hari Ini Pkl 04.45 WIB, Pengendara Motor Kamiri Tewas Tertabrak Bus Dua Kali di TKP

TONTON JUGA :

Namun yang akan menerima pada tahap pertama ini sebanyak 388 pelaku UMKM.

"Data penerima tahap I, sudah kami terima, namun datanya masih

secara umum, yaitu nama dan alamat Kotamobagu, tidak rinci

seperti yang kami kirimkan," ujar Meiva Najoan Kabid Koperasi dan UKM, Selasa (22/09/2020).

Menurut informasi, bantuan tersebut mulai akan disalurkan

pekan depan, melalui rekening masing-masing.

"Ada beberapa administrasi yang harus diselesaikan oleh pihak bank,

tapi kalau sudah, dana segera dicairkan ke penerima," kata dia.

Ia menjelaskan, calon penerima lain yang belum masuk tahap

pertama, nanti menunggu tahap selanjutnya, berdasarkan verifikasi

dari pihak pemerintah pusat.

"Untuk Kotamobagu ini baru pencairan tahap pertama, namun seluruh

Indonesia, ini sudah tahap ke tiga," ujarnya.

(Tribunmanado.co.id/Alpen Martinus)

BERITA TERPOPULER :

 Sandra Dewi dan Suami Kini Sering Bertengkar, Suasana Berubah Sejak Harvey Moeis Tak Keluar Rumah

 Selesai Mutilasi Manajer HRD, Tersangka Sempat Bermain Game Online 2 Hari Bersama Potongan Tubuh

 20 Koruptor yang Hukumannya Dipangkas Mahkamah Agung, Bahkan Sampai 4 Tahun, Ada Sri Wahyumi Manalip

TONTON JUGA :

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved