Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Mutilasi Manajer HRD

Ternyata Sebelum Mutilasi, Pelaku Sempat Bermalam dengan Jasad Manajer HRD karena Kebingungan

Seperti yang diketahui kasus pembunuhan sadis terhadap manajer HRD masih menjadi sorotan publik.

Editor: Glendi Manengal
Istimewa
Pasutri pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap Manajer HRD PT Jaya Obayashi, Renaldi, di Perumahan Permata Cimanggis, RT 2/RW 20, Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos, Kota Depok. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti yang diketahui kasus pembunuhan sadis terhadap manajer HRD masih menjadi sorotan publik.

Terkait hal tersebut kini mulai terkuak aksi yang mereka lakukan.

Ternyata kedua pelaku sempat tidur dengan jenasah karena bingung cara sembunyikan jasadnya.

 JAWABAN SOAL TVRI SD Kelas 1-3 Senin 21 September 2020, Program Belajar dari Rumah

 Sudah 4 Kali Dentuman Terdengar di Jakarta, Tak Hanya Tadi Malam Warga Juga Mendengarnya Pagi Ini

 Tanggapan Gading Marten Atas Penyesalan Gisel Bercerai, Ayah Gempi: Ini Keputusan Sudah Diambil

Kepolisian telah melakukan rekontruksi rentetan aksi mutilasi yang dilakukan Laeli Atik Supriyatin (27) dan Djumadil Al Fajri (26).

Salah satu momen yang terungkap adalah kedua pelaku sempat tidur dengan potongan tubuh korbannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan kedua pelaku diketahui mencicil untuk membawa potongan tubuh korbannya yang telah dimutilasi dari apartemen Mansion menuju apartemen Kalibata.

Menurut Yusri, sebagian potongan tubuh korban telah dibawa terlebih dahulu dengan koper ke apartemen Kalibata pada 12 September 2020.

Selanjutnya, kedua pelaku kembali lagi menuju apartemen Mansion.

Namun, karena kelelahan, pelaku memilih untuk tidur dengan bagian potongan tubuh korbannya.

Keduanya memilih untuk melancarkan aksinya itu pada keesokan harinya lagi.

"Tanggal 13 baru dibawa yang (potongan tubuh, Red) atas lagi. Bahkan sempat menginap di situ satu malam bersama-sama dengan jenazahnya. Alasannya kecapean, ketiduran," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (20/9/2020).

Yusri mengatakan keduanya menggunakan jasa taksi online selama proses dua kali pengiriman potongan tubuh korban dari Apartemen Mansion menuju apartemen Kalibata.

"Tanggal 12 dia sewa taksi online bawa ke sana, tanggal 13 dia gotong lagi. Bahkan tanggal 14-15-16 dilakukan pembersihan. Dia beli sendiri cat, dia beli sendiri seprai. Dia cuci sampai tanggal 16 itu," jelasnya.

Atas dasar itu, ia mengatakan pihak kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap kedua pelaku.

Namun, pemeriksaan itu tak akan mempengaruhi pasal yang diterapkan penyidik kepada kedua pelaku.

"Dengan ketenangan yang seperti itu karena yang banyak melakukan di sini tersangka DAF ini. Ini lah yang kita nantinya akan kita antar ke psikiater. Tapi kalau dilihat dari bentuknya tidak ada sakit jiwa nya tidak ada. Orang normal dia," katanya.

Kronologi

Sebelumnya Polda Metro Jaya mengungkap kronologi pembunuhan dan mutilasi yang menimpa RHW (32).

Korban diketahui bekerja sebagai manajer HRD di sebuah perusahaan kontraktor.

Jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di lantai 16 Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020).

Tubuh korban ditemukan dalam kondisi terpotong-potong yang dibungkus beberapa kantong plastik dan dimasukan ke dalam sebuah koper.

Pembunuhan dan mutilasi tersebut dilakukan sepasang kekasih berinisial DAF dan LAS.

Kedua pelaku membunuh dan memutilasi korban untuk menguasai harta.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengungkap kronologi pembunuhan Rinaldi.

Korban dan LAS diketahui sudah saling mengenal sejak lama.

Perkenalan keduanya berawal melalui chating pada aplikasi Tinder.

"Antara korban dengan LAS, memang sudah lama saling mengenal melalui chatting aplikasi Tinder," kata Irjen Pol Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Kamis (17/9/2020).

Tergiur harta kekayaan korban, DAF dan LAS kemudian merencanakan pembunuhan.

Pada tanggal 7 September 2020, LAS mengajak korban bertemu di salah satu apartemen di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat.

Kemudian korban dan pelaku LAS menyewa apartemen untuk tanggal 7-12 September 2020.

Sebelum korban dan LAS masuk ke apartemen, DAF telah lebih dulu masuk dan bersembunyi di kamar mandi sambil membekali diri dengan batu bata.

Pada tanggal 9 September 2020, korban dan LAS masuk ke kamar apartemen yang sebelumnya sudah ditunggu DAF.

"Rupanya DAF sudah mendahului masuk di apartemen tersebut. DAF bersembunyi di kamar mandi," kata Nana.

Kemudian korban dan LAS melakukan hubungan badan.

Pada saat keduanya sedang bercinta, DAF yang memang sedari awal sudah membekali diri dengan batu bata, keluar kamar mandi dan langsung memukul kepala korban.

Tak sampai di situ, korban kemudian ditusuk sebanyak tujuh (7) kali oleh DAF hingga meninggal dunia.

Usai korban tewas, DAF dan LAS sempat kebingungan untuk menghilangkan jejak dan membawa keluar mayat korban dari apartemen.

"Setelah itu mereka kebingungan mau diapakan, karena kalau dibawa kesulitan," ujarnya.

Kemudian keduanya keluar dari apartemen untuk membeli golok, gergaji, sprei dan cat tembok berwarna putih.

Setelah mendapatkan barang-barang tersebut, tubuh korban dimutilasi keduanya menjadi 11 bagian.

Bagian-bagian tubuh tersebut disimpan dalam kantong kresek, lalu dimasukkan lagi ke dua buah koper dan satu tas ransel.

Keduanya juga mengganti sprei dan mengecat ulang tembok yang banyak dibercaki darah korban.

Koper-koper itu lalu diangkut menggunakan taksi online menuju lantai 16 Kalibata City, Jakarta Selatan.

LAS yang sudah mengetahui pin ATM korban kemudian menggasak uang sebesar Rp 97 juta dari rekening korban.

Kedua pelaku menggunakan uang itu untuk membeli logam mulia berbagai ukuran, perhiasan emas, motor merk Yamaha Nmax, dan menyewa rumah di perumahan Permata Cimanggis, Depok.

Tempat tersebut sengaja disewa untuk mengubur potongan-potongan tubuh korban pada sisi bagian belakang rumah.

"Kemudian mereka menguras isi rekening korban dengan membeli logam mulia berbagai ukuran, perhiasan emas, motor merk Yamaha Nmax, dan menyewa rumah di Cimanggis yang akan digunakan untuk mengubur korban," ungkap Nana.

Atas perbuatan keji itu, DAF dan LAS diancam dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 Juncto Pasal 365 KUHP.

Keduanya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

( Penulis: Igman Ibrahim | ditor: Sanusi )

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kelelahan, Tersangka Mutilasi Sempat Bermalam Bareng Potongan Tubuh Korban di Apartemen, https://www.tribunnews.com/metropolitan/2020/09/21/kelelahan-tersangka-mutilasi-sempat-bermalam-bareng-potongan-tubuh-korban-di-apartemen?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved