Berita Sulut
Pjs Kepala Daerah di Sulawesi Utara Masih Berproses, 26 September Siap Bertugas
Petahana yang maju Pilkada Serentak 2020 siap-siap mengajukan cuti di luar tanggungan negara.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Gryfid Talumedun
TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO - Petahana yang maju Pilkada Serentak 2020 siap-siap mengajukan cuti di luar tanggungan negara.
Para petahana ini mulai cuti terhitung 26 September 2020, ketika tepat dimulainya masa kampanye.
Berhubung para petahana cuti, pemerintah pun menyiapkan Penjabat Sementara (Pjs) yang akan bertugas hingga 5 Desember 2020.
Di Sulut, 5 daerah akan ditempatkan Pjs, Pjs Gubernur Sulut, Pjs Bupati Bolsel, Pjs Bupati Minut, Pjs Bupati Minsel, Pjs Bupati Boltim, dan Pjs Wali Kota Bitung.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Jemmy Kumendong mengatakan, kewenangan menengukan Pjs ada di Mendagri.
Khusus Pjs Gubernur disiapkan langsung Kemendagri.
Sementara Pjs Wali Kota dan Bupati diusulkan Pemprov Sulut ke Kemendagri
Sesuai ketentuan tiap daerah akan diajukan 3 nama calon, Sehingga total ada 15 nama diusulkan
"Jadi sudah diusulkan nama-nama ini, sedang berproses di Kemendagri, " kata dia.
Para Pjs terpilih nanti akan dikukuhkan jabatanya di daerah masing-masing, efektifnya akan bertugas ketika masa kampanye Pilkada yakni 26 September 2020.
Jemmy Kumendong, enggan membeber nama-nama yang diusulkan, namun semuanya adalah pejabat eselon II di Pemprov Sulut.
Jelang sepekan waktu ditentukan, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah pun mengatakan, masih belum mengetahui informasi siapa yang bakal ditugaskan menjabat Pjs Gubernur Sulut.
Pihak Kemendagri belum menyampaikan informasi tersebut.
Meski begitu, informasi dihimpun tribunmanado.co.id, 5 nama yang mencuat
Nama Ronny Sompie mencuat sebagai Kandidat Penjabat sementara (Pjs) Gubernur Sulut.