Selasa, 7 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada 2020

Penunjukan Pj Kepala Daerah Harus Betul-betul Murni

Sebab, baik Gubernur dan kepala daerah di Bolsel, Boltim, Minsel, Minut, Bitung diipastikan akan bertarung di Pilkada 9 Desember mendatang.

Penulis: Hesly Marentek | Editor: Rizali Posumah
Facebook
Pengamat Politik, Josef Kairupan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO -- Jabatan Gubernur Sulawesi Utara dan kepala daerah di lima Kabupaten/Kota dipastikan segera diisi penjabat (Pj)

Sebab, baik Gubernur dan kepala daerah di Bolsel, Boltim, Minsel, Minut, Bitung diipastikan akan bertarung di Pilkada 9 Desember mendatang.

Sehingga diwajibkan harus cuti kampanye sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU.

Lantas terkait hal ini, Pengamat Politik Josef Kairupan menilai siapa yang bakal mengisi posisi Pj harus yang betul-betul kompoten.

Dikarenakan Penjabat Gubernur ataupun Bupati/Walikota ada dasarnya memiliki tupoksi hampir sama dengan penjabat definitif.

"Sebut saja dalam fungsi sehari-hari penyelenggaraan pemerintahan akan dipimpin Penjabat sementara hingga usai masa kampanye Gubernur dan Bupati/Walikota selesai. Terlebih dalam menjalankan pengaturan/regulasi, pelayanan pada masyarakat, dan pembangunan," katanya.

Akademisi Unsrat ini menyebut posisi Pj tidak pernah sama persis dengan pejabat definitif.

Dikarenakan untuk kewenangannya lebih terbatas, baik dalam ruang lingkup maupun keleluasaan.

Namun sekalipun begitu posisi Pj menjadi strategis terutama dalam kepentingan politik guna suksesnya penyelenggaraan pesta demokrasi Pilkada.

"Hal tersebut tidak serta merta posisi strategis ini akan pula berimbas pada kepentingan politik salah satu kandidat. Karena sangat jelas regulasinya, seperti Undang-undang no 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP) batasan-batasan ini diatur, seperti dalam Pasal 34 ayat 2," terangnya.

Untuk itu, dikatakan Kairupan penunjukan Pj, harus murni demi kelangsungan kepemimpinan pemerintahan selama menghadapi Pilkada.

Serta menjadi kepanjangan tangan dari pemerintah pusat di daerah karena adanya prinsip tugas pembantuan dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

"Penunjukan harus murni agar proses pemerintahan berjalan baik. Terlebih saat menghadapi Pilkada," tukasnya menambahkan apakah lantas menjadi kepanjangan tangan untuk kepentingan politik? perlu diterjemahkan terlebih dahulu, kepentingan politik dalam hal apa.

Karena menurut Kairupan, jika kepentingan politik untuk mengawal dan menciptakan suasana demokrasi yang baik melalui Pilkada jurdil, aman, tertib dan damai, pastinya menjadi keharusan bagi kepentingan politik Pj.

"Namun sebaliknya jika nantinya ada keberpihakkan dari Pjs tersebut, apalagi sengaja ditunjuk dan ditempatkan sebagai Pj untuk kepentingan politik tertentu seperti mengawal kemenangan salah satu paslon," jelasnya lagi seraya menyebut hal tersebut bisa saja menghianati proses demokrasi itu sendiri.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved