Pilkada 2020
KPUD Minsel Umumkan Paslon Tanggal 23 September, Ini yang Harus Diperhatikan
Ketua KPUD Minsel Rommy Sambuaga mengatakan tiga bakal pasangan calon supaya jangan membawa massa pendukung pada tahapan penetapan calon
Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG - Menurut rencana KPUD Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), pada tanggal 23 September nanti akan mengumumkan penetapan pasangan calon yang akan bertarung pada pilkada serentak 2020.
Ketua KPUD Minsel Rommy Sambuaga mengatakan tiga bakal pasangan calon supaya jangan membawa massa pendukung pada tahapan penetapan calon. Begitu juga dengan penetapan nomor urut yang akan digelar tanggal 24 September mendatang.
"Bakal pasangan calon kami minta untuk mematuhi protokol kesehatan sehingga tidak ada kerumunan massa pendukung. Kami harap imbauan ini dipatuhi," kata dia baru-baru ini.
Kemudian juga pada tahapan kampanye dan debat kandidat nanti, Rommy Sambuaga berharap semua mentatati protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran covid-19.
• Joune Ganda Ingin Kembangkan Minut Jadi Kota Metropolitan
• Besok Pembagian Kuota Data Internet dari Kemendikbud, Nomor Telepon Siswa Ada di Dapodik
KPUD Minsel akan terus mengimbau agar semua bakal pasangan calon hanya membawa pendukung sesuai jumlah yang telah ditentukan oleh Peraturan KPU (PKPU).
“Kami mohon kerjasamanya. Ikuti prosedur yang sudah ditentukan dalam PKPU,” ujarnya.
Dalam PKPU 10 Tahun 2020 ada yang berubah terkait jumlah massa yang tadinya debat kandidat hanya boleh dihadiri 30 orang saja, sekarang menjadi maksimal 50 orang.
Kemudian pada tahapan kampanye, sebelumnya hanya boleh 50 orang sekarang berubah menjadi 100 orang.
• Edukasi dan Sosialisasi Penanganan Covid-19 Wali Kota Manado di 11 Kecamatan Tuntas
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO: