Kecelakaan Bus Sriwijaya
Ingat Kecelakaan Maut Bus yang Tewaskan 35 Orang, Kini Pemilik Bus Sriwijaya Resmi Jadi Tersangka
Kini berkas kasus tersebut lengkap dan pemilik PO bus Sriwijaya dinyatakan sebagai tersangka.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Soal Kasus kecelakaan bus yang menewaskan 35 orang tahun lalu.
Kini berkas kasus tersebut lengkap dan pemilik PO bus Sriwijaya dinyatakan sebagai tersangka.
Diketahui dari pihak kepolisian mengatakan kecelakaan yang menewaskan 35 orang mungkin baru pertama kali terjadi di Indonesia.
• Mengenal Sosok Ketua Harian Baru Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, Miliki 2 Gelar Sarjana
• Pembalap Suzuki Ecstar Joan Mir Berpotensi Curi Gelar Juara Dunia MotoGP 2020
• Masih Ingat PRT Indonesia yang Dibunuh Pacarnya? Pelaku Ungkap Perselingkuhan Jenderal Bangladesh
Pemilik PO bus Sriwijaya yang mengalami kecelakaan di Pagaralam dan menewaskan sekitar 35 orang pada 2019 lalu, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Proses yang sangat panjang, hingga penyidik dari Ditlantas Polda Sumsel menetapkan MR pemilik PO Bus Sriwijaya menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut.
Dari koordinasi yang dilakukan juga, kejaksaan menyatakan bila berkas tersangka MR selaku pemilik sudah dinyatakan lengkap.
"Berkas sudah dinyatakan P21 sekitar seminggu yang lalu. Rencananya minggu ini, kami akan kita melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke pihak kejaksaan," kata Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Eko Indra Heri, Senin (21/9/2020).
Jenderal bintang dua ini mengungkapkan, mungkin baru pertama kali terjadi di Indonesia kecelakaan yang menyebabkan 35 orang meninggal pemilik PO bus yang mengalami kecelakaan ditetapkan sebagai tersangka.
"Tanggung jawab bukan hanya dari sopir, pemilik perusahaan juga memiliki tanggung jawab yang sama. Jadi, seperti ini bisa saja pemilik PO menjadi tersangka karena adanya bentuk kelalaian dari pemilik yang memaksa bus tetap jalan," pungkas Eko.
Sementara itu, Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol Juni menambahkan pemilik PO Sriwijaya ditetapkan sebagai tersangka karena tidak menunjukan bahwa pemilik tersebut memiliki tanggung jawab melindungi kendaraan ataupun supir yang bertugas.
"Banyak Pasal yang diterapkan yakni pasal 338, 359, 311, 315 tentang undang-undang lalu lintas. Hal ini karena pemilik tidak menunjukan bahwa ia melindungi kendaraan ataupun sopir yang bertugas tersebut," kata Juni.
Ada tiga faktor yang menyebabkan terjadinya kecelakaan yakni faktor manusia, kendaraan dan jalan.
Untuk kecelakaan bus Sriwijaya, penyebabnya adalah faktor manusia dalam hal ini sopir yang sudah lelah tetapi tetap dipaksakan untuk jalan.
Kedua faktor kendaraan yang dilihat memang sudah lama rusak dan tetap dipaksakan untuk jalan.
( Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Vanda Rosetiati )
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Berkas Kasus Bus Terjun ke Jurang di Pagaralam Lengkap, Pemilik Bus Sriwijaya Resmi Tersangka, https://sumsel.tribunnews.com/2020/09/21/berkas-kasus-bus-terjun-ke-jurang-di-pagaralam-lengkap-pemilik-bus-sriwijaya-resmi-tersangka.