Paslon Positif Covid-19 Bisa Diganti
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengeluarkan regulasi yang mengatur tentang penggantian
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie Tombeg
Meski para bakal calon kepala derah maupun jajaran KPU dinyatakan positif Covid-19, tahapan Pilkada 2020 dipastikan akan tetap berjalan sesuai jadwal. Menurut Komisioner KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dalam waktu dekat KPU akan menggelar penetapan pasangan calon kepala daerah.
Sebagaimana bunyi Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada 2020, penetapan paslon diselenggarakan pada 23 September mendatang. "(Penetapan paslon Pilkada) tetap sesuai jadwal. Sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2020," kata Raka, Minggu (20/9).
Raka mengatakan, mekanisme penetapan paslon digelar sesuai PKPU 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pilkada 2020. Pasal 68 PKPU itu menyebutkan, penetapan hasil verifikasi persyaratan pencalonan, persyaratan bakal calon, dan penetapan pasangan calon peserta pemilihan dilakukan melalui rapat pleno KPU provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP kabupaten/kota.
Hasil verifikasi paslon kemudian dituangkan dalam berita acara penetapan paslon. Lalu, berdasarkan berita acara tersebut, KPU provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP kabupaten/kota menetapkan paslon melalui Keputusan KPU.
Selanjutnya, hasil dari penetapan paslon itu diumumkan di papan pengumuman dan/atau di laman KPU provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP kabupaten/kota. Raka mengatakan, penetapan paslon tak akan dihadiri oleh pasangan calon kepala daerah. "Pada saat penetapan pasangan calon, sesuai ketentuan tidak menghadirkan pasangan calon," ujar Raka.
Sebagaimana bunyi PKPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada 2020, sebelum paslon ditetapkan, KPU melakukan verifikasi sejumlah dokumen persyaratan.
Misalnya, verifikasi syarat calon, verifikasi syarat pencalonan, hingga verifikasi dokumen hasil pemeriksaan kesehatan bakal calon. Bakal paslon yang ditetapkan sebagai paslon adalah yang memenuhi verifikasi dokumen. (tribun network/ras/dod)