Pilkada 2020
KPU Larang Paslon Bawa Pendukung Saat Tahapan Penetapan Pasangan Calon
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) melarang seluruh bakal pasangan calon (Paslon), membawa pendukung
Penulis: Erlina Langi | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, AIRMADIDI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) melarang seluruh bakal pasangan calon (Paslon), membawa pendukung saat tahapan penetapan Paslon yang akan berlangsung pada 23 September mendatang.
Hal ini ditegaskan Komisioner KPU Minut Divisi Sosialisasi, Parmas dan Pendidikan Pemilih Hendra Lumanaw, Minggu (20/9/2020) kemarin saat memberikan materi dalam sosialisasi PKPU nomor 10 tahun 2020 yang dilaksanakan di Swiss Belhotel Maleosan.
Ia mengatakan =, ketiga pasangan calon yang telah mendaftar di KPU tidak diperkenankan untuk melakukan arak-arakan serta membawa masa pada tahapan penetapan pasangan calon maupun pencabutan nomor undi yang akan berlangsung pada 23 hingga 24 September mendatang.
"Dimana dalam tahapan penetapan dan pencabutan nomor undi pasangan calon hanya bisa didampingi tiga orang yakni dua perwakilan tim kampanye dan satu perwakilan LO," jelasnya.
Hendra berharap, setiap Paslon dapat mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam PKPU 10 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Covid-19, yang mengharuskan setiap pasangan calon wajib memperhatikan penerapan protokoler kesehatan dalam setiap tahapan termasuk membatasi keterlibatan masa dalam setiap tahapan Pilkada. (drp)
• Gubernur Olly Sebut Bakal Ada Penerbangan Langsung Jakarta, Manado ke Narita
• KPU Minut Komitmen Terapkan Protokol Kesehatan Dalam Tahapan Pilkada
• Langgar Protokol Kesehatan, Puluhan Warga Kena Razia Polres Minsel
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/komisioner-kpu-minut-hendra-lumanaw-33.jpg)