Kasus Mutilasi
Kenal Lewat Tinder, Manajer HRD Dimutilasi, Pelaku Gunakan Gergaji & Golok, Harta Korban Dikuras
Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Jean Kelvin mengatakan, dua orang tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi saat ini terancam hukuman mati.
TRIBUNMANDO.CO.ID - Kasus pembunuhan dan mutilasi manajer HRD bernama Rinaldi Harley Wisamu menjadi sorotan saat ini.
Menurut informasi yang ada, pelaku rupanya sudah merencanakan secara rapi niat jahatnya.
Diketahui, hal tersebut dilakukan kedua tersangka, yakni Al Fajri (DAF) dan Laeli Atik (LAS) untuk menutupi aksinya.
Seperti diketahui, mayat Rinaldi ditemukan dalam keadaan sudah terpotong-potong Rabu (16/9/2020) lalu.
Polisi pun segera mengetahui identitas korban yang ternyata telah dilaporkan keluarga menghilang sejak Rabu (9/9/2020).

Polisi pun sudah menggelar proses rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi yang menewaskan HRD Rinaldi.
Jenazah Rinaldi dimutilasi menggunakan gergaji dan sebilah golok.
Belakangan terungkap, jika mayat HRD Rinaldi sempat disimpan selama berhari-hari di dalam kamar mandi.
Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Jean Kelvin mengatakan, dua orang tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi saat ini terancam hukuman mati.
"Para tersangka kami kenakan Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 365. Dimana ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau paling tidak 20 tahun penjara," kata AKBP Jean Kelvin, Jumat (18/9/2020).
Lebih lanjut dia menerangkan, jika jasad korban sempat disimpan selama berhari-hari sebelum akhirnya ditemukan oleh petugas.
AKBP Jean Kelvin menuturkan, pada tanggal 9, 10, dan 11 korban setelah tewas dibunuh tak langsung di mutilasi.
Selama tiga hari itu, pelaku menyimpan mayat korban di dalam kamar mandi.
Kemudian, pada tanggal 12 pelaku memutilasi tubuh korban menjadi 11 bagian.
"Tersangka ini sebelum melakukan mutilasi dia belajar secara otodidak, karena pelaku kebingungan tak bisa membawa korban ke luar sehingga dimutilasi," kata dia.