Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Masuk Tahap Penyidikan, Komjen Listyo Sebut Diduga Karena Open Flame

Tim gabungan pengusut kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), telah melakukan gelar perkara.

Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Gedung Kejaksaan Agung di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, tampak ludes usai dilalap si jago merah, Minggu (23/8/2020). Hampir keseluruhan bangunan Kantor Kejagung hangus akibat kebakaran yang terjadi pada Sabtu (22/8/2020) malam hingga Minggu pagi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Perkembangan kasus kebakaran gedung Kejagung. 

Hingga saat ini sudah memasuki tahap penyidikan. 

Dalam waktu dekat polisi segera memeriksa 12 saksi untuk menemukan siapa tersangka pada kasus ini. 

Menurut Pakar, Ini Yang Harus Dilakukan Agar Bisa Melewati Pandemi dengan Selamat

Tim gabungan pengusut kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), telah melakukan gelar perkara.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, gelar perkara itu dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Ferdy Sambo.

Hadir pula Anjak (analis kebijakan), penyidik madya, serta wakil direktur dan seluruh Kasubdit.

Argo mengatakan, kasus tersebut telah masuk ke tahap penyidikan, usai ditemukannya dugaan tindak pidana.

Karena itu, rangkaian proses pendalaman untuk menemukan tersangka pembakaran dalam penyidikan dimulai.

"Seluruh peserta gelar perkara sepakat untuk menaikkan status dari tahap penyelidikan ke penyidikan."

"Untuk mencari serta mengumpulkan bukti dan menemukan tersangka," ujar Argo lewat keterangan tertulis, Sabtu (19/9/2020).

Menurut Argo, pihaknya berencana melakukan pemeriksaan pada Senin (21/9/2020) pekan depan secara maraton, dengan memanggil 12 saksi.

Ke-12 saksi tersebut, kata Argo, merupakan bagian dari 131 saksi yang telah diperiksa sebelumnya.

"12 saksi yang mau dipanggil adalah mereka yang mengetahui pasti peristiwa kebakaran."

"Karena sudah naik penyidikan, maka saksi yang kemarin diperiksa lagi dengan panggilan resmi,” jelas Argo.

Tersangka penyebab kebakaran hebat di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Sabtu (22/8/2020) malam itu bakal dijerat pasal 187 atau 188 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved