Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Mutilasi

Sosok DAF & LAS, Sepasang Kekasih yang Mutilasi Manajer HRD, Awalnya Hanya Berniat Peras Korban

Jenazah RHW kemudian dimutilasi menggunakan gergaji dan sebilah pisau pemotong daging.

Editor:
Kolase Tribun Manado/Foto: Istimewa
Foto Pelaku Mutilasi di Kalibata City dan Korban 

"Kemudian mereka menguras isi rekening korban dengan membeli logam mulia berbagai ukuran, perhiasan emas, motor merk Yamaha Nmax, dan menyewa rumah di Cimanggis yang akan digunakan untuk mengubur korban," ungkap Nana.

Atas perbuatan keji itu, DAF dan LAS diancam dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 Juncto Pasal 365 KUHP.

Keduanya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Awalnya Hanya Berniat Memeras, Ini Alasan Pasangan Kekasih Bunuh hingga Mutilasi Korban, https://jakarta.tribunnews.com/2020/09/18/awalnya-hanya-berniat-memeras-ini-alasan-pasangan-kekasih-bunuh-hingga-mutilasi-korban?

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved