Pilkada 2020
Penetapan Paslon Tanggal 23 September, Rommy Sambuaga: Jangan Bawa Massa
Menurut rencana KPUD Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) pada tanggal 23 September nanti akan mengumumkan penetapan pasangan calon
Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG - Menurut rencana KPUD Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) pada tanggal 23 September nanti akan mengumumkan penetapan pasangan calon yang akan bertarung pada pilkada serentak 2020.
Ketua KPUD Minsel Rommy Sambuaga mengatakan tiga bakal pasangan calon supaya jangan membawa massa pendukung pada tahapan penetapan calon. Begitu juga dengan penetapan nomor urut yang akan digelar tanggal 24 September mendatang.
"Bakal pasangan calon kami minta untuk mematuhi protokol kesehatan sehingga tidak ada kerumunan massa pendukung. Kami harap imbauan ini dipatuhi," kata dia.
Kemudian juga pada tahapan kampanye dan debat kandidat nanti, Rommy Sambuaga berharap semua mentatati protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran covid-19.
• Peringati HUT Ke-65 Lantas, Satlantas Polres Bolsel Berbagi dengan Warga Kurang Mampu
• Hasjrat Toyota Targetkan Jual 6 Unit All New Corolla Cross per Bulan di Sulut
• Masih Ingat Bayi yang Ditemukan di Lansot, Embuskan Nafas Terakhir, Warga Berikan Nama Ini
KPUD Minsel akan terus mengimbau agar semua bakal pasangan calon hanya membawa pendukung sesuai jumlah yang telah ditentukan oleh Peraturan KPU (PKPU).
“Kami mohon kerjasa manya. Ikuti prosedur yang sudah ditentukan dalam PKPU,” ujarnya.
Dalam PKPU 10 Tahun 2020 sepertinya ada yang berubah terkait jumlah massa yang tadinya debat kandidat hanya boleh dihadiri 30 orang saja sekarang menjadi maksimal 50 orang kemudian pada tahapan kampanye. Sebelumnya hanya boleh 50 orang sekarang berubah menjadi 100 orang.
• Sambut WCD 2020, Core Tim Regional Bolsel Angkut Puluhan Sampah Plastik dari Pasar Soguo
• Ketua TP PKK Kota Manado Bantu Anak-anak Pejuang Kanker di YKAKI
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO: