Terkini Daerah
Pekan Depan Perbup Protokol Kesehatan Mulai di Disosialisasikan
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Protokol Kesehatan di masa Pandemi Virus Corona, akan mulai disosialisasikan pekan depan.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rhendi Umar
TRIBUNMANADO.CO.ID, BOLAANG UKI - Setelah dikeluarkan oleh Bupati Bolsel Haji Iskandar Kamaru.
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Protokol Kesehatan di masa Pandemi Virus Corona, akan mulai disosialisasikan pekan depan.
Hal ini dikatakan oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Bolsel, Marzanzius A. Ohy ketika dihubungi Tribun Manado.
Menurutnya Perbup tersebut baru akan disosialisasikan pekan depan.
"Baru akan disosialisasikan. Rencana pekan depan akan dilakukan rapat koordinasi dengan seluruh stakeholder," ujarnya.
Arvan mengaku keluarnya Perbup tersebut adalah demi kebaikan bersama.
"Bukan berarti kita zona hijau jadi berleha-leha. Corona itu bisa terpapar kapan saja dan siapa saja," tegasnya.
Sebelumnya diketahui, Bupati Kabupaten Bolmong Selatan (Bolsel), Haji Iskandar Kamaru kembali mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup).
Perbup kali ini mengatur tentang protokol kesehatan di masa Pandemi Virus Corona.
Dalam Perbup nomor 54 tahun 2020 ini ikut diatur sanksi bagi masyarakat yang tak menggunakan masker saat di luar rumah.
Sanksi tersebut berupa denda Rp 100.000 bagi yang tak menggunakan masker.
"Kami ingin agar masyarakat taat pada protokol Covid-19. Jadi Perbup ini diterbitkan," ujar Kamaru saat ditemui awak media, Jimat (18/9/2020) di kantornya.
Ia berharap dengan diterbitkannya Perbup ini, masyarakat Bolsel bisa lebih patuh pada Protokol Kesehatan.
"Karena sekarang Bolsel masih zona hijau. Jad kita harus menjaga keadaan ini terus bertahan," tegasnya.
Dalam waktu dekat, Kamaru akan berkoordinasi dengan beberapa pimpinan aparat keamanan guna menerapkan Perbup tersebut
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/pekan-depan-perbup-protokol-kesehatan-mulai-di-disosialisasikan-121212.jpg)