Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Prostitusi Online

Janda Berusia 22 Tahun Otaki Praktek Prostitusi Online di Pringsewu Lampung

Prostitusi online tersebut didalangi perempuan muda berinisial SW (22) warga Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.

Warta Kota
Ilustrasi PSK 

"Saksi dan tersangka berikut barang bukti juga kami amankan dan kami bawa ke Mapolres," tambahnya.

Kepada polisi, Chika mengaku jika telah menjalankan bisnis esek-esek terselubung itu sejak Juni 2020 lalu.

Klaster Keluarga Terus Meningkat, Pakar Pandemi: Diingatkan Isolasi Mandiri Tak Mungkin Diterapkan

Biasanya ia menggaet teman sendiri atau orang yang dikenalnya untuk ditawari job layani seks pria hidung belang.

Gaya hidup mewah diduga menjadi salah satu motif Chika nekat menjadi muncikari.

"Untuk keuntungannya biasanya tersangka mendapat Rp 500 sampai Rp 1 juta rupiah tergantung tarifnya," terang Fauzy.

Dari tangan Chika, polisi menyita uang tunai sebesar Rp 600 ribu rupiah berikut  handpone merek I Phone X miliknya.

Kini Chika mendekam ditahanan Mapolrestabes Surabaya dan dijerat pasal Pasal 2 UURI No. 21 tahub 2007 Tentang TPPO dan atau 296 KUHP

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul BREAKING NEWS Polisi Bongkar Bisnis Esek-esek di Pringsewu, Amankan Janda Muda Terduga Muncikari

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved