BLT Rp 600 Ribu
BLT Rp 600 Ribu Tak Kunjung Cair? Kemnaker Ungkap 4 Alasan Ini, Salah Satunya Belum Terdaftar
Dikutip dari Instagram Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), berikut empat alasan mengapa Anda belum mendapatkan BLT Rp 600 ribu.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Saat ini pemerintah memberikan Bantuan Upah Subsidi untuk karyawan swasta bergaji di bawah Rp 5 Juta.
Setiap karyawan swasta diketahui mendapatkan Rp 600 ribu per bulan dari pemerintah.
Menurut informasi yang ada, pembagian bantuan/subsidi upah (BSU) untuk karyawan swasta telah memasuki tahap ketiga saat ini.
Hingga pertengahan September 2020, sebagian penerima telah mendapatkan bantuan yang ditransfer ke masing-masing rekening tersebut.
Namun tidak sedikit yang harap-harap cemas karena hingga sekarang BLT Rp 600 ribu tak kunjung cair.
Setidaknya ada empat alasan mengapa para pekerja swasta belum menerima bantuan subsidi upah/gaji.
Dikutip dari Instagram Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), berikut empat alasan mengapa Anda belum mendapatkan BLT Rp 600 ribu.

1. Belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
Diketahui, ada beberapa syarat utama untuk mendapatkan bantuan subsidi upah/gaji.
Salah satunya, calon penerima adalah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
Mereka harus terdaftar sebagai peserta aktif hingga Juni 2020 dengan rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan.
Untuk mengetahui, apakah kamu terdaftar atau tidak di BPJS Ketenagakerjaan, jangan sungkan untuk bertanya pada pihak HRD tempatmu bekerja.
Namun, apabila tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, Anda tidak akan menerima bantuan walau gajimu di bawah Rp 5 juta.
2. Perusahaan tempat bekerja belum mendaftarkan nomor rekening pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan
Sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, tapi mengapa sampai sekarang belum menerima?