News
PENYEBAB Kebakaran Gedung Kejagung, Hasil Olah TKP 6 Kali, Bukan Karena Hubungan Arus Pendek
Sebelum terjadi kebakaran, ada tukang yang sedang melakukan renovasi di lantai 6 gedung tersebut. Ia menambahkan, hal ini turut didalami.
Listyo mengungkapkan, unsur pidana yang dimaksud seperti tertuang dalam Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP.
Pasal 187 KUHP menyebutkan barangsiapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran terancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal.
Kemudian, Pasal 188 KUHP menyebutkan, barangsiapa dengan kesengajaan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Selanjutnya, ia menegaskan bahwa Polri dan Kejagung berkomitmen mengusut tuntas kasus tersebut dan memproses siapapun yang terlibat.
Diketahui, kebakaran di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan terjadi pada Sabtu (22/8/2020) malam, sekitar pukul 19.10 WIB.
Kebakaran diketahui berasal dari lantai enam yang merupakan bagian kepegawaian, dan meluas hingga api melalap seluruh gedung.
Petugas pemadam kebakaran yang dikerahkan untuk memadamkan api, akhirnya berhasil menjinakkan si jago merah pada Minggu (23/8/2020) dini hari. (*)
Artikel ini telah tayang di:
Kompas.com dengan judul "Temuan Polisi: Sumber Api Kebakaran Gedung Utama Kejagung Bukan karena Hubungan Arus Pendek", Klik untuk baca
Subscribe YouTube Channel Tribun Manado: