Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

PENYEBAB Kebakaran Gedung Kejagung, Hasil Olah TKP 6 Kali, Bukan Karena Hubungan Arus Pendek

Sebelum terjadi kebakaran, ada tukang yang sedang melakukan renovasi di lantai 6 gedung tersebut. Ia menambahkan, hal ini turut didalami.

(Dok. Divisi Humas Polri)
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo menyampaikan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung hari ini Kamis 17 September 2020. 

Penyebab kebakaran Gedung Utama Kejagung bukan karena hubungan arus pendek listrik.

Sudah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak enam kali oleh Puslabfor, Pusinafis, penyidik Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Polres Jakarta Selatan.

“Puslabfor menyimpulkan bahwa sumber api tersebut bukan karena hubungan arus pendek, namun diduga karena open flame atau nyala api terbuka,” kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (17/2020).

Wabup Yalimo Erdi Dabi Ditahan Polisi, Irjen Paulus: Terkait Hak Politik Tersangka Itu Urusan Nanti

Gempa Bumi Kamis 17 September 2020, Terjadi Pukul 09.02 WIB, Ini Lokasi dan Kekuatannya

Listyo menuturkan, api tersebut diduga berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian.

Sebelum terjadi kebakaran, ada tukang yang sedang melakukan renovasi di lantai 6 gedung tersebut. Ia menambahkan, hal ini turut didalami.

Menurut kepolisian, kebakaran itu sendiri terjadi sekitar pukul 18.15 WIB.

Api kemudian menjalar ke ruangan dan lantai lainnya. Dari temuan polisi, api tersebut menjalar dengan cepat karena sejumlah faktor.

“Penyebaran api tersebut karena adanya akseleran atau ACP pada lapisan luar gedung dan juga ada beberapa cairan minyak lobi yang mengandung senyawa hidrokarbon,” ucapnya.

Faktor lainnya adalah karena kondisi gedung yang disekat oleh bahan mudah terbakar, seperti gipsum, lantai parkit, panel HPL, dan lainnya.

Saat kejadian, Listyo mengatakan, ada saksi yang berusaha memadamkan api. Namun, infrastruktur serta sarana dan prasarana tidak memadai sehingga api membesar dan dibutuhkan bantuan dari dinas pemadam kebakaran.

Dalam kasus ini, polisi juga telah melakukan prarekonstruksi, mengamankan kamera CCTV, mengambil sampel seperti abu dan potongan kayu sisa kebakaran, serta memeriksa 131 orang saksi.

Penyidik kemudian menyimpulkan adanya dugaan pidana dalam kasus kebakaran tersebut sehingga dilakukan gelar perkara pada Kamis hari ini.

Dalam gelar perkara yang turut dihadiri oleh pihak Kejagung, akhirnya disepakati bahwa kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana,” tuturnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved