Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Tiga Prajurit Korps Marinir Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Polsek Ciracas Diserang Oknum TNI

Pada saat yang lalu, kami menyampaikan ada enam oknum TNI AL yang berada di wilayah Jakarta, tiga dari satuan Marinir dan tiga lagi dari Markas Besar

Editor:
Istimewa
Petugas menderek dua mobil yang terbakar, dua mobil dalam kondisi pecah kaca dan satu bus operasional di Mapolsek Ciracas 

Akibat kecelakaan tersebut, MI menderita luka di bagian wajah dan tubuh. Kepada pimpinannya, Prada MI mengaku mengalami kecelakaan tunggal.

Namun, informasi berbeda disampaikan Prada MI kepada rekan-rekannya. Prada MI mengaku dikeroyok sejumlah orang.

Selain itu, para prajurit itu juga mendapat informasi yang menghina TNI.Para prajurit tidak mengecek kebenaran informasi terlebih dulu terkait kecelakaan tersebut. Mereka terprovokasi informasi hoaks.

Kabar bohong itu kemudian memicu amarah para tentara. Jiwa korsa jadi alasan. Selain merusak fasilitas Polri, massa juga merusak pertokoan dan menyerang warga yang melintas di lokasi.

Penyidik pun menetapkan Prada MI, yang sempat dirawat di rumah sakit karena kecelakaan yang dialaminya, sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton. 

Prada MI disangkakan Pasal 14 ayat 1 juncto ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1948 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal itu mengatur tentang penyebaran kabar bohong. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara. Kini, Prada MI sudah ditahan di Denpom Jaya/II Cijantung, Jakarta Timur.

Artikel ini telah tayang https://nasional.kompas.com/read/2020/09/16/14262811/7-tersangka-penyerang-mapolsek-ciracas-oknum-tni-al-3-di-antaranya-marinir?page=all#page3

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved