Black Market
Akhirnya, Handphone dan Komputer Tablet Black Market Resmi Diblokir Pemerintah, Punyamu Kena?
Kementerian Perindustrian resmi memblokir Handphone dan komputer tablet (HKT) black market per hari Selasa, 15 September 2020 pukul 22.00 WIB
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kementerian Perindustrian resmi memblokir Handphone dan komputer tablet (HKT) black market per hari Selasa, 15 September 2020 pukul 22.00 WIB.
Ponsel dan komputer tablet yang diblokir antara lain produk yang nomor IMEI-nya tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Pemblokiran ini sempat mengalami penundaan beberapa kali sebelum akhirnya aturan pemblokiran ponsel ilegal atau black market (BM) melalui nomor IMEI resmi diberlakukan tadi malam.
"Pada tanggal 15 September 2020 pukul 17.00 WIB sistem CEIR dan EIR telah selesai dilakukan proses stabilisasi sistem," demikian keterangan tertulis resmi Kementerian Kominfo yang diterima KompasTekno, Selasa (15/9/2020).
"Pelaksanaan pengendalian IMEI Nasional akan beroperasi sepenuhnya pada 15 September 2020 pukul 22.00 WIB," lanjut Kominfo.

Seluruh perangkat HKT yang diblokir tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler. Pemerintah mengimbau agar masyarakat mengecek lebih dulu nomor IMEI perangkat HKT yang akan dibeli di laman http://imei.kemenperin.go.id.
Kemudian, cobalah untuk menyambungkan perangkat HKT dengan jaringan operator seluler.
Jika tidak tersambung, ada kemungkinan nomor IMEI perangkat HKT tidak terdaftar.
Sementara itu, bagi masyarakat yang membeli perangkat secara online atau membawa perangkat dari luar negeri atau dari Free Trade Zone melalui bandar udara dan pelabuhan, bisa mendaftarkan nomor IMEI melalui link berikut ini.
Pendaftaran HKT dari luar negeri juga bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile Beacukai yang dapat diunduh melalui Play Store. Aktivasi perangkat dengan SIM card Indonesia akan bisa dilakukan maksimal 2 x 24 jam.
Ponsel yang diblokir adalah yang belum diaktifkan atau dikoneksikan ke operator seluler manapun.
Untuk pembelian HKT secara online, pastikan bahwa penjual menjamin IMEI perangkat sudah tervalidasi dan teregistrasi sehingga dapat digunakan.
Kominfo meminta agar pedagang offline maupun online bertanggungjawab terhadap HKT yang diperdagangkan.
Ponsel BM yang dibeli dan sudah disambungkan ke jaringan operator seluler secara teori masih tetap bisa digunakan.
Jika ada keluhan, masyarakat bisa menghubungi gerai layanan operator telekomunikasi yang digunakan.