News
Terungkap Pelaku Penikaman Pengantar Galon Air, Motif dan Kronologi Sul Tikam Marcel, Ini Videonya
Syamsul Bahri, pelaku penikaman pengantar galon, Marcel (24). Kini diamankan polisi dan terancam hukuman puluhan tahun.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sosok pelaku penikaman pengantar galon air di Tamalate, Makassar akhirnya terungkap.
Syamsul Bahri alias Sul (43), warga Jl Bontoduri 6, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Sul terancam hukuman 20 tahun penjara.
Motif hingga kronologi akhirnya terungkap setelah pelaku Sul dimanakan pihak Kepolisian Tamalate.
Dikabarkan, Pelaku penikaman bernama Sul mengakibatkan pengantar galon, Marcel (24) tewas bersimbah darah di Jl Dg Tata I, Senin kemarin.
Dalam kasus itu, penyidik Unit Reskrim Polsek Tamalate menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Kita terapkan pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," kata Kanit Reskrim Polsek Tamalate AKP H Ramli Jr, Selasa (15/9/2020) siang.
Dalam pasal itu disebetukan, "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain,
diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Kronologi dan Motif Penikaman
Entah apa yang ada di benak Syamsul Bahri alias Sul (43) warga Jl Bontoduri 6 Lorong 8, Kecamatan Tamalate, Makassar.
Hanya persoalan air galon yang keruh, ia naik pitam lalu melakukan aksi penikaman yang mengakibatkan pengantar galon Marcel (24) merenggang nyawa.
Motif penikaman oleh Sul itu terungkap setelah ia ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Tamalate, beberapa menit usai menikam Marcel.
Sul naik pitam setelah empat hari lalu meminta agar Marcel mengganti air galon.
Namun permintaan Sul tidak kunjung dipenuhi Marcel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/video-viral-detik-detik-pengantar-galon-air-ditikam-pembeli-2.jpg)