Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polda Sulut

Kapolda Sulut Imbau Taati PKPU Nomor 10 Tahun 2020 dan Desak Terbitnya Perda

Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak memimpin rapat koordinasi

Penulis: Isvara Savitri | Editor: David_Kusuma
Istimewa
Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak memimpin rapat koordinasi bersama Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh, serta pihak Bawaslu, Kejaksaan Tinggi (Kejati), Pengadilan, dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut, Selasa (15/9/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO -  Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak memimpin rapat koordinasi bersama Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh, serta pihak Bawaslu, Kejaksaan Tinggi (Kejati), Pengadilan, dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut, Selasa (15/9/2020).

Dalam rapat yang diadakan di Aula Ditlantas Polda Sulut ini, Panca mendorong baik pihak penyelenggara maupun peserta untuk meramaikan Pilkada 2020 dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Panca kembali menegaskan, karena pengalaman saat pendaftaran bakal pasangan calon (balon) terjadi kerumunan massa pendukung.

Camat Tompaso Baru Bersama TNI-Polri Razia Penggunaan Masker di Pusat Keramaian

Ribuan Aspirasi Masyarakat Mengemuka di Gedung Cengkih, Steven Kandouw Apresiasi Kerja DPRD

Partai Demokrat Copot Netty Agnes Pantow dari Jabatan Ketua Fraksi di DPRD Sulut

Padahal hal ini sudah diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak dalam kondisi bencana non alam Covid-19.

"Di dalam Peraturan KPU ini sudah diatur bagaimana teknis pelaksanaan pilkada dengan tetap memperhatikan pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," ujar Panca.

Selain itu, Panca juga meminta agar pemerintah daerah menindaklanjuti Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Yayasan Masjid Nusantara Gaet Adam Group Berharap Banyak Masyarakat Berdonasi

Polimdo Terus Bergiat, Tingkatkan Kualitas Jalan, Talud dan Pagar Rumah Ibadah

Pemerintah daerah diminta membuat Pergub, Peraturan Bupati maupun Peraturan Wali Kota menjadi perda yang memiliki kepastian hukum dalam pendisiplinan pencegahan Covid-19.

"Harus ada sanksi tegas dan mendidik agar masyarakat patuh terhadap Peraturan Daerah, khususnya dalam pencegahan penyebaran covid-19," ujar Irjen Pol Panca Putra.

Tetapi di sisi lain Panca pun lebih menegaskan pencegahan dengan menerapkan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak).

Anggota DPRD PDIP Jems Tuuk Serukan Lawan Musuh Bersama Sulut, Bagaimana Cara Melawannya?

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:

 

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved