Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemblokiran Ponsel

CEK Sekarang Jaringan HP-mu Kalau Masih Ada, Karena Hari ini Ada Pemblokiran Ponsel oleh Pemerintah

Hal itu dikarenakan mulai hari ini Selasa 15 September 2020 ada pelaksanaan aturan pemblokiran ponsel ilegal.

Editor: Indry Panigoro
Oriental Daily
Ilustrasi 

Saat itu, ATSI masih menunggu berita acara serah terima database berisi TPP Impor dan TPP Produksi dari pemerintah.

Namun saat ini, Marwan mengatakan database sudah masuk proses pemindahan.

"TPP udah masuk semua, sudah jalan semua udah di sistem. Sekarang menunggu migrasi dari CEIR cloud ke CEIR hardware," jelasnya.

Mesin CEIR itu nantinya akan dikelola Kemenperin bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Perlu diperhatikan bahwa pemerintah menggunakan mekanisme pemblokiran whitelist.

Whitelist menerapkan normally off, di mana hanya ponsel yang nomor IMEI-nya legal dan terdaftar yang akan mendapat sinyal operator.

Ponsel BM yang diblokir adalah ponsel BM yang belum diaktifkan atau dikoneksikan ke operator seluler manapun.

Itu artinya, ponsel BM yang dibeli dan sudah disambungkan ke jaringan operator seluler tetap bisa digunakan.

Cara Cek Ponsel BM

Sebelum peraturan pemblokiran ponsel black market (bm) resmi dilakukan, silahkan cek ponsel Anda dengan cara berikut ini.

Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian akan memblokir ponsel black market (bm) di Indonesia.

Mekanisme pemblokiran ponsel black market (bm) tersebut dengan memanfaatkan nomor IMEI perangkat yang menggunakan kartu SIM.

Kemenperin memiliki database berisi nomor IMEI ponsel yang masuk secara resmi ke Indonesia.

Jika nomor IMEI sebuah ponsel tak terdaftar pada database tersebut, kemungkinan perangkat tersebut masuk lewat jalur non-resmi.

Bagaimana mengecek apakah ponsel yang Anda gunakan saat ini ilegal alias BM dan berpotensi diblokir atau tidak?.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved