Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PSBB Jakarta

9 Aturan Lengkap PSBB Total DKI Jakarta, Sanksi hingga Daftar Usaha yang Masih Tetap Dibuka

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total atau PSBB seperti awal wabah Corona kembali diterapkan di DKI Jakarta.

Editor: Chintya Rantung
ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Pemerintah telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19. 

3. Energi

4. Komunkasi dan tekologi insormasi

5. Keuangan, Perbankan, Sistem Pembayartan, Pasar Modal

6. Logistik

7. Perhotelan

8. Konstruksi

9. Industri strategis

(Industri strategis yang beroperasi di Jakarta wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan pembatasan kapasitas 50%)

10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu

11. Kebutuhan sehari-hari

C. Kegiatan yang Harus Tutup

1. Sekolah dan institusi pendidikan

2. Kawasan pariwisata dan taman rekreasi

3. Taman kota dan RPTRA

4. Sarana olahraga publik

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved