Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PSBB Jakarta

PSBB Pengetatan di Jakarta, Ada Aturan Baru untuk Pasien Covid-19, Ini Kata Anies Baswedan

Isolasi mandiri tidak diizinkan lagi untuk mencegah terjadinya klaster perumahan karena isolasi mandiri yang tidak disiplin

Editor: Finneke Wolajan
Warta Kota/Joko Supriyanto
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - PSBB pengetatan di Jakarta diberlakukan selama dua pekan mulai 14 hingga 27 September 2020.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, isolasi mandiri di rumah tinggal untuk pasien Covid-19 tidak berlaku lagi.

Dia mengatakan, isolasi mandiri tidak diizinkan lagi untuk mencegah terjadinya klaster perumahan karena isolasi mandiri yang tidak disiplin.

"Jadi mulai besok (Senin) semua yang ditemukan positif diharuskan untuk isolasi secara terkendali di tempat-tempat yang telah ditetapkan (pemerintah)," ujar Anies dalam konferensi pers, Minggu (13/9/2020).

Anies mengatakan, kebijakan tersebut diambil dikarenakan tidak semua warga memahami protokol kesehatan terkait isolasi mandiri dan berpotensi menularkan Covid-19 di keluarga pasien terpapar.

" Isolasi mandiri di rumah tinggal harus dihindari karena ini berpotensi pada penularan klaster rumah sudah terjadi," kata dia.

Anies juga mengatakan pemerintah sudah menyiapkan Wisma Atlet Kemayoran dan beberapa hotel untuk dijadikan tempat isolasi pasien terpapar Covid-19.

Bagi pasien Covid-19 yang menolak untuk melakukan isolasi di tempat yang sudah disediakan, Anies mengancam petugas dan aparat penegak hukum akan melakukan penjemputan.

"Bila ada kasus positif yang menolak isolasi di tempat yang telah ditentukan maka akan dilakukan penjemputan oleh petugas kesehatan bersama dengan aparat penegak hukum," tutur dia.

Lima Unsur PSBB DKI Jakarta: Dari Pembatasan Aktivitas Hingga Sanksi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, ada lima unsur dalam penerapan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) jilid dua atau PSBB pengetatan.

Pertama, pembatasan aktivitas sosial, ekonomi, keagamaan, budaya dan pendidikan. Kedua, yakni pengendalian mobilitas.

"Ketiga adalah rencana isolasi yang terkendali. Keempat adalah pemenuhan kebutuhan pokok dan kelima adalah penegakan sanksi," kata Anies saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat yang disiarkan melalui Youtube Pemprov DKI, Minggu (13/9/2020).

Oleh karena itu, Anies mengimbau warga Ibu Kota tetap beraktivitas di rumah kecuali memiliki urusan mendesak.

"Pada prinsipnya selama masa PSBB sebisanya tetap berada di rumah, dianjurkan untuk tidak bepergian kecuali urusan mendesak dan beraktivitas dalam usaha esensial yang diperbolehkan," ujar Anies.

Seperti diketahui, PSBB pengetatan diberlakukan selama dua pekan mulai 14 hingga 27 September 2020.

Penerapan PSBB pengetatan mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB.

Pergub Nomor 88 tahun 2020 sendiri diketahui diterbitkan tanggal 13 September 2020.

Pada dasarnya, prosedur PSBB pengetatan masih sama dengan PSBB sebelumnya yang berlaku mulai 10 April hingga 4 Juni 2020.

Bedanya, PSBB pengetatan adalah kegiatan mulai dibatasi dibanding PSBB transisi.

Pasalnya, sebagaimana diketahui, Provinsi DKI Jakarta awalnya memberlakukan pelonggaran PSBB atau disebut PSBB transisi mulai 5 Juni hingga 2 Juli 2020.

Kemudian, Pemprov DKI Jakarta memutuskan memperpanjang PSBB transisi masing-masing selama dua pekan sebanyak lima kali, terhitung mulai 3 Juli hingga 10 September.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengetatan PSBB DKI Jakarta, Pasien Covid-19 Dilarang Isolasi Mandiri di Rumah" dan "Lima Unsur PSBB DKI Jakarta: Dari Pembatasan Aktivitas Hingga Sanksi"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved