Terkini Daerah
PSBB DKI Jakarta Jilid II, Tempat Ibadah Zona Merah Ditutup, Restoran Beroperasi Tapi Ada Syarat
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal menerapkan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) jilid dua atau PSBB pengetatan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal menerapkan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) jilid dua atau PSBB pengetatan.
Anies Baswedan tak akan memperbolehkan restoran dan warung makan menerima pesanan makan di tempat (dine-in) selama pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) jilid dua atau PSBB pengetatan.
"Rumah makan, kafe bisa beroperasi hanya dengan memberikan pengantaran atau ambil bawa pulang, tetapi tidak diizinkan untuk menerima pengunjung untuk makan di tempat," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers yang disiarkan melalui Youtube Pemprov DKI, Minggu (13/9/2020).
Berbeda dengan kafe dan restoran, Anies memutuskan menutup kegiatan tempat ibadah yang berada di wilayah zona merah Covid-19 atau tempat ibadah yang sering dijadikan lokasi berkumpul para komunitas.
"Tempat ibadah yang dikunjungi oleh peserta dari berbagai komunitas, berbagi lokasi, dan tempat ibadah di kampung-kampung, komplek yang zona merah itu tidak diizinkan," ujar dia.

Pemprov DKI hanya mengizinkan operasional tempat ibadah yang berada di kompleks permukiman penduduk dengan syarat menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Tempat ibadah di lingkungan pemukiman yang digunakan oleh warga dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen," ucap Anies.
Seperti diketahui, PSBB pengetatan diberlakukan selama dua pekan mulai 14 hingga 27 September 2020. Penerapan PSBB pengetatan mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB. Pergub Nomor 88 tahun 2020 diterbitkan tanggal 13 September 2020.
Pada dasarnya, prosedur PSBB pengetatan masih sama dengan PSBB sebelumnya yang berlaku mulai 10 April hingga 4 Juni 2020. Bedanya, PSBB pengetatan adalah kegiatan mulai dibatasi dibanding PSBB transisi.
Pasalnya, sebagaimana diketahui, Provinsi DKI awalnya memberlakukan pelonggaran PSBB atau disebut PSBB transisi mulai 5 Juni hingga 2 Juli 2020.
Kemudian, Pemprov DKI memutuskan memperpanjang PSBB transisi masing-masing selama dua pekan sebanyak lima kali, terhitung mulai 3 Juli hingga 10 September 2020.
PDIP Curiga Motif Politik Penerapan PSBB dari Anies Baswedan: Terasa Mencerminkan Sisi Politisi
Kebijakan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, ikut ditanggapi oleh Ketua Fraksi DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono
Dia meminta eksekutif tidak melakukan PSBB total seperti awal pandemi pada 10 April 2020.
Sebab, situasi itu memberikan pukulan keras kepada masyarakat kecil yang sedang terpuruk akibat pandemi Covid-19.
“Apalagi kebijakan rencana PSBB total seperti awal tidak dikordinasikan/dikomunikasikan serta masukan dari/ke berbagai pihak."
"Salah satunya ke para pemangku kepentingan (stakeholder),” kata Ketua Fraksi DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono, berdasarkan keterangan tertulis, Minggu (14/9/2020).
Menurutnya, upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ditentukan oleh sikap disiplin pelaksanaan protokol kesehatan oleh Pemprov DKI dan masyarakat.

Tentunya pelaksanaan ini dikomandoi oleh Pemprov DKI Jakarta bersama Satgas Covid-19 di seluruh lapisan dan jenjang.
“Persoalannya bahwa hal tersebut selama ini belum tampak nyata signifikan ditempuh oleh Pemda DKI Jakarta."
"Sehingga kalau dikembalikan statusnya menjadi PSBB total seperti tak akan membuahkan kondisi yang lebih baik, bahkan malah sebaliknya,” tutur Gembong.
“Karena ada biaya sosial yang harus ditanggung oleh masyarakat."
"Patut diingat dinamika perekonomian tidak saja ditentukan oleh fundamental ekonomi."
"Namun juga banyak disebabkan oleh sentimen ekonomi yang biasanya menjalar ke sentimen lintas sektor bidang,” tambahnya.
Kata dia, rencana kebijakan tersebut justru memunculkan kontroversi tentang spekulasi yang ditempuh Gubernur DKI Jakarta.
Tidak salah bila Fraksi PDIP DPRD DKI mengkritisi pengajuan pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah sebesar Rp 1,449 tirliun dalam Sidang Paripurna D0RD DKI Jakarta, Rabu 9 September 2020.
Hal ini dapat dihubungkan dengan upaya jalan pintas Pemda DKI Jakarta yang belum mampu memulihkan kondisi ekonomi dan membutuhkan pendapatan/pembiayaan instan.
Di masa pandemi Covid-19 ini, Gubernur Anies Baswedan harus berpikir keras sebagai seorang pemimpin yang mencerminkan sosok negarawan.
“Kebijakan penerapan PSBB ketat di tengah situasi kebijakan terintegrasi antara pencegahan Covid-19 dan ekonomi terasa lebih mencerminkan sisi Gubernur Anies Baswedan sebagai politisi."
"Tidak mengherankan bila kami mencurigai ada motif politik lain di balik kebijakan penerapan PSBB secara ketat,” jelasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya menarik rem darurat untuk mencegah semakin masifnya penularan Covid-19 di Ibu Kota.
BERITA TERKINI TRIBUNMANADO:
• Ingat 5 Pejabat Korut yang Dieksekusi Mati oleh Kim Jong Un? Begini Nasib Keluarganya Sekarang
• PNS Jadi Korban Tabrak Lari saat Bersepeda, Tewas Mengenaskan Setelah Terlindas Mobil Pajero
• Mendagri Tegur 5 Paslon di Sulut, Bawaslu Akan Adakan Rakor Cegah Mobilisasi Massa
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL: