Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkini Daerah

Kejari Kotamobagu Eksekusi Terpidana Pengadaan Alat Berat Bad Truck

Evans Sinulingga menjelaskan, eksekusi putusan tersebut termaktub dalam surat bernomor 1560 K/Pid.Sus/2020 tertanggal 15 Juni 2020

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Rhendi Umar
humas kejati sulut
Kejari Kotamobagu Eksekusi Terpidana Pengadaan Alat Berat Bad Truck 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga, telah mengeksekusi Terpidana atas nama Roni Napu, selaku Pelaksana Lapangan CV Aneka Kontruksi pada pengadaan barang berupa 1 (satu) unit mobil Alat Berat Bad Truck ( Tronton) dalam Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur untuk Kegiatan pengadaan Kendaraan Dinas/Operasional dengan pagu anggaran sebesar Rp.1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus juta rupiah) yang bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2012.

Sesuai rilis yang disampaikan Humas Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Sulawesi Utara ( Sulut), Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga, Evans Sinulingga menjelaskan, eksekusi putusan tersebut termaktub dalam surat bernomor 1560 K/Pid.Sus/2020 tertanggal 15 Juni 2020 yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Eksekusi tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga Nomor: Print-158/P.1.12.8/Fu.1/09/2020 Tanggal 07 September 2020.

Adapun isi putusan pengadilan terhadap RONI meliputi, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi; dan dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) subsidair pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; serta pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.224.608.848,00 (dua ratus dua puluh empat juta enam ratus Sembilan puluh delapan ribu delapan ratus empat puluh delapan rupiah) subsidair 1 (satu) bulan, yang harus dibayar paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar maka harta benda Terpidana yang telah disita berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim No.6/Pid.sus-TPK/2019/PN.Mnd tanggal 04 September 2019 dilelang oleh Jaksa Penuntut Umum untuk membayar uang pengganti tersebut.*

Pelaksanaan eksekusi tersebut dilakukan di Rutan Klas IIA Manado di Malendeng dengan memperhatikan Protokol Kesehatan dengan menjaga jarak, memakai masker dan meminimalisir kontak langsung.

Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-20.PR.01.01 Tahun 2020 bahwa setiap penerimaan tahanan baru wajib menerapkan protokol kesehatan mulai dari proses masuk sampai pada proses penempatannya di blok hunian Lapas.

Berdasarkan koordinasi sebelumnya antara Kacabjari dengan Kalapas Kelas IIB Manado di Tuminting, maka Lapas telah mempersiapkan kamar isolasi khusus. 

BERITA TERKINI TRIBUNMANADO:

Tak Setuju PSBB Jakarta, Budi Hartono Orang Terkaya Se-Indonesia Ikut Bicara, Anggap Itu Tak Efektif

Hasil Survei LSI, Elektabilitas Olly-Steven Unggul 68 Persen, Unggul di 6 Kantong Pemilih

DAFTAR 40 Tempat Wisata di Jakarta Tutup karena PSBB, Penerapan Dimulai 14 September 2020

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved