PSBB DKI Jakarta
DKI Jakarta Mulai PSBB Besok, SIKM Tidak Diberlakukan
Pemerintah provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
PSBB tersebut akan berlaku mulai besok Senin (13/9/2020).
Hal ini kembali dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
• Anies Baswedan Terapkan Kembali PSBB, Ini Tanggapan Ridwan Kamil & Bima Arya
• Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Klaim Pemerintah Pusat Dukung Langkah PSBB Total
Dalam PSBB kali ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, surat izin keluar masuk (SIKM) tidak akan diberlakukan.
"Oh enggak, kalau mobilitas ke luar dan lain-lain tidak (diberlakukan)," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Selatan dalam rekaman yang diterima, Sabtu (12/9/2020).
Selama PSBB total, Pemprov DKI hanya memberlakukan pengetatan pada mobilitas dan kegiatan warga.
"(Saat PSBB) tapi lebih pada interaksi di Jakarta," ungkap Anies.
Diketahui, PSBB akan kembali diterapkan mulai 14 September 2020 mendatang.
Anies menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.
"Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian Covid-19 di Jakarta, disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata Anies, Rabu (9/9/2020).
Menurut Anies keputusan ini juga mengikuti aturan Presiden Joko Widodo yang meminta kesehatan lebih dipentingkan.
Dengan penerapan PSBB ini, berbagai aktivitas dipastikan akan kembali dibatasi yakni aktivitas perkantoran, usaha, transportasi, hingga fasilitas umum. (Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "SIKM Tidak Akan Diberlakukan Saat PSBB Total di Jakarta" dan di Tribunnews.com dengan judul Besok PSBB Total di Jakarta, Surat Izin Keluar Masuk Tak Diberlakukan
DKI Jakarta
Anies Baswedan
DKI Jakarta Mulai PSBB Besok
Surat Izin Keluar Masuk (SIKM)
SIKM Tidak Diberlakukan
Antisipasi Libur Natal dan Tahun Baru, Pemprov DKI Jakarta Perpanjang PSBB hingga 3 Januari 2021 |
![]() |
---|
PSBB Diperpanjang Sampai 21 Desember 2020, Ini Alasan dari Gubernur Anies Baswedan |
![]() |
---|
PSBB Transisi DKI Jakarta, Keputusan Anies Baswedan Dinilai Tepat, Memberi Dampak Positif ke Rupiah |
![]() |
---|
Pemprov DKI Jakarta Terapkan PSBB Transisi, Ganjil Genap Masih Ditiadakan |
![]() |
---|
DKI Jakarta Berlakukan PSBB, Airlangga Hartanto: Harus Dikoordinasikan Terlebih Dahulu |
![]() |
---|