Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BLT UMKM

BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang hingga 2021, Catat Ini Syarat dan Cara Ceknya

Bantuan Langsung Tunai ( BLT) sebesar Rp 2,4 juta untuk para UMKM akan diperpanjang sampai tahun depan.

Editor: Chintya Rantung
Kompas.com/ Totok Wijayanto
Ilustrasi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar gembira bagi para pengusaha UMKM.

Pasalnya bantuan Langsung Tunai ( BLT) sebesar Rp 2,4 juta akan diperpanjang sampai tahun depan.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki dalam sambutannya melalui virtual pada pembukaan pelatihan bertema "KUKM Eksis dan Mampu Beradaptasi dalam Pandemi COVID-19 dan Era New Normal", Senin (7/9/2020). 

"Jika perekonomian nasional pada Kuartal I 2021 masih landai, maka bantuan ini kemungkinan besar akan diteruskan," ujar Teten.

Teten mengatakan bantuan ini diberikan secara cuma-cuma alias hibah untuk membantu para pelaku usaha mikro agar memiliki modal ketika membuka usahanya.

BLT ini diberikan kepada pengusaha mikro yang benar-benar memenuhi persyaratanlah yang akan mendapatkan bantuan ini.

Untuk persyaratannya, penerima sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan, pelaku usaha merupakan WNI, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul, bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Sementara mengenai caranya, para pelaku pengusaha mikro bisa mengajukan atau mendaftarkan namanya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Masyarakat yang mengajukan diri akan didata dan dicek satu-persatu apakah benar-benar layak mendapatkan bantuan atau tidak.

Setelah itu, pemerintah akan mengirimkan dana sebesar Rp 2,4 juta ke masing-masing rekening.

"Jadi kami ingin mengajak kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk ikut aktif mendaftarkan diri melalui dinas koperasi terdekat," jelas Teten.

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Syarat dan Cara Cek untuk Mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta yang Diperpanjang hingga 2021, https://wow.tribunnews.com/2020/09/13/syarat-dan-cara-cek-untuk-mendapatkan-blt-umkm-rp-24-juta-yang-diperpanjang-hingga-2021.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved