BLT UMKM
BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang hingga 2021, Catat Ini Syarat dan Cara Ceknya
Bantuan Langsung Tunai ( BLT) sebesar Rp 2,4 juta untuk para UMKM akan diperpanjang sampai tahun depan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar gembira bagi para pengusaha UMKM.
Pasalnya bantuan Langsung Tunai ( BLT) sebesar Rp 2,4 juta akan diperpanjang sampai tahun depan.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki dalam sambutannya melalui virtual pada pembukaan pelatihan bertema "KUKM Eksis dan Mampu Beradaptasi dalam Pandemi COVID-19 dan Era New Normal", Senin (7/9/2020).
"Jika perekonomian nasional pada Kuartal I 2021 masih landai, maka bantuan ini kemungkinan besar akan diteruskan," ujar Teten.
Teten mengatakan bantuan ini diberikan secara cuma-cuma alias hibah untuk membantu para pelaku usaha mikro agar memiliki modal ketika membuka usahanya.
BLT ini diberikan kepada pengusaha mikro yang benar-benar memenuhi persyaratanlah yang akan mendapatkan bantuan ini.
Sementara mengenai caranya, para pelaku pengusaha mikro bisa mengajukan atau mendaftarkan namanya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.
Masyarakat yang mengajukan diri akan didata dan dicek satu-persatu apakah benar-benar layak mendapatkan bantuan atau tidak.
Setelah itu, pemerintah akan mengirimkan dana sebesar Rp 2,4 juta ke masing-masing rekening.
"Jadi kami ingin mengajak kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk ikut aktif mendaftarkan diri melalui dinas koperasi terdekat," jelas Teten.
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Syarat dan Cara Cek untuk Mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta yang Diperpanjang hingga 2021, https://wow.tribunnews.com/2020/09/13/syarat-dan-cara-cek-untuk-mendapatkan-blt-umkm-rp-24-juta-yang-diperpanjang-hingga-2021.