NEWS
Tolong Orang Kecelakaan? Waspada, Salah Sedikit Bisa Dipenjara, Ini Undang-undang yang Berlaku
Jangan anggap sepele ya, kalau kita lalai begitu saja bisa terkena ancaman kurungan penjara selama 3 bulan dan denda.
Editor:
Tapi dalam tuntutannya, masyarakat harus memenuhi persyaratannya.
Misalkan ada bukti laporan dari pihak kepolisian tentang kecelakaan tersebut, kemudian ada bukti fisik berupa foto rusaknya kendaraan yang dipakai untuk kecelakaan.
“Iya bisa dituntut kalau kecelakaan karena jalan rusak. Oleh karena itu, setiap jalan rusak selalu diberi tanda bahwa jalan ini rusak,” ujar Hedy. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunjualbeli.com dengan judul, Hati Hati Saat Menolong Orang Kecelakaan, Salah Dikit Bisa Dipenjara, Begini Bunyi Undang Undangnya, https://blog.tribunjualbeli.com/34197/hati-hati-saat-menolong-orang-kecelakaan-salah-dikit-bisa-dipenjara-begini-bunyi-undang-undangnya?
Tags
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/kecelakaan-3213.jpg)