Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

Tolong Orang Kecelakaan? Waspada, Salah Sedikit Bisa Dipenjara, Ini Undang-undang yang Berlaku

Jangan anggap sepele ya, kalau kita lalai begitu saja bisa terkena ancaman kurungan penjara selama 3 bulan dan denda.

Editor:
Fox News
Ilustrasi kecelakaan 

Tapi dalam tuntutannya, masyarakat harus memenuhi persyaratannya.

Misalkan ada bukti laporan dari pihak kepolisian tentang kecelakaan tersebut, kemudian ada bukti fisik berupa foto rusaknya kendaraan yang dipakai untuk kecelakaan.

“Iya bisa dituntut kalau kecelakaan karena jalan rusak. Oleh karena itu, setiap jalan rusak selalu diberi tanda bahwa jalan ini rusak,” ujar Hedy. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunjualbeli.com dengan judul, Hati Hati Saat Menolong Orang Kecelakaan, Salah Dikit Bisa Dipenjara, Begini Bunyi Undang Undangnya, https://blog.tribunjualbeli.com/34197/hati-hati-saat-menolong-orang-kecelakaan-salah-dikit-bisa-dipenjara-begini-bunyi-undang-undangnya?

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved