Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bolsel

Kabar Gembira, Kini Warga Bolsel Bisa Cetak KK dan Akte Kelahiran Sendiri

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menerbitkan Permendagri nomor 109 tahun 2019 tentang administrasi kependudukan.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
Foto Dokumentasi Tribun Manado, Nielton Durado
Kepala Disdukcapil Bolsel, Gunawan Otuh 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BOLAANG UKI - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menerbitkan Permendagri nomor 109 tahun 2019 tentang administrasi kependudukan.

Dalam Pasal 12 Permendagri tersebut, termaktub spesifikasi formulir pengajuan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf A.

Formulir yang digunakan dalam pemanfaatan data dan dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 terdiri dari bahan baku yang digunakan, ukuran, jumlah dan warna.

Permendagri ini yang menjadi acuan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) untuk menerapkannya di daerah paling selatan di Provinsi Sulawesi Utara ini.

Kepala Disdukcapil Bolsel, Gunawan Otuh menjelaskan, bahwa sebelumnya bahan yang digunakan jenis security printing, maka saat ini tidak lagi.

Meski begitu, kata Gunawan, warga tidak sesuka hati untuk mencetaknya.

“Untuk menghindari kekeliruan data ketika mencetak sendiri, maka perlu password dari Dukcapil sekaligus nanti ada verifikasi ulang data,” jelasnya saat dihubungi, Sabtu (12/9/2020).

Lebih jauh ia menjelaskan terkait mekanisme agar warga bisa mencetak kartu keluarga (KK) dan akta kelahiran sendiri.

Yakni dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan penerbitan KK dan akta secara online.

Setelah diproses, pemohon akan menerima notifikasi email dari Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri berupa PIN dan file blangko dokumen kependudukan yang harus di download.

Namun begitu, katanya, saat ini warga belum bisa mengerjakannya karena masih terkendala dengan perbaikan sistem.

“Kami saat ini sedang melakukan perbaikan sistem dulu, sambil menunggu sistem bekerja, kami melakukan sosialisasi kepada warga pada saat melakukan Jemput Pola (Jempol) di desa-desa,” terangnya.

Sementara itu, soal legalisir, Otuh mengatakan bahwa semua dokumen kependudukan yang sudah ditandatangani secara elektronik atau tanda tangan elektronik (TTE) termasuk E-KTP, tidak perlu lagi dilegalisir.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Permendagri No 104 Tahun 2019 pada pasal 19 ayat 6 Tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan. (Nie)

Berikut jenis bahan yang dipakai untuk mencetak kartu keluarga dan akta kelahiran:

Bahan baku : kertas HVS 80 gram;

1. Ukuran        : A4;

2. Jumlah        : 1 (satu) rangkap; dan

3. Warna         : putih

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved