Berita Heboh
Jenderal Andika Jenguk Driver ANTV yang Jadi Korban Aniaya Oknum TNI di Polsek Ciracas
Jenderal TNI Andika Perkasa, Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD), menemui driver ANTV.
Kepada pimpinannya, Prada MI mengaku mengalami kecelakaan tunggal. Namun, informasi berbeda disampaikan MI kepada rekan-rekannya.
MI mengaku dikeroyok sejumlah orang. Selain itu, para prajurit juga mendapat informasi yang menghina TNI.
Para prajurit tidak mengecek kebenaran informasi terlebih dulu terkait kecelakaan tersebut. Mereka terprovokasi informasi hoaks.
Kabar bohong tersebut kemudian memicu amarah para tentara. Jiwa korsa jadi alasan. Selain merusak fasilitas Polri, massa juga merusak pertokoan dan menyerang warga yang melintas di lokasi.
50 personel ditahan
Dodik melanjutkan, hingga saat ini Rabu, 9 September 2020 telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 81 personel yang terdiri dalam 34 satuan. Ada 50 personel oknum TNI yang dijadikan tersangka.
"Dilakukan pemeriksaan 81 personel, 34 satuan. Yang sudah dinaikkan statusnya jadi tersangka dan ditahan 50 personel. Dilakukan pendalaman sebanyak 3 personel, 23 personel sementara dikembalikan ke kesatuan karena murni hanya saksi. Proses penyelidikan penyidikan masih berjalan dengan ketentuan hukum," jelas Letjen TNI Dodik.
Selain itu, ia juga menjelaskan mengenai Prada MI yang telah selesai menjalani perawatan dan telah menjalani pemeriksaan pada 5 September 2020 lalu. Statusnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Terhadap Prada MI 4 september 2020 sekira 11.30 WIB, telah selesai jalani perawatan di RS. Selanjutnya diserahkan ke penyidik polisi militer. Setelah diperiksa, maka 5 September 2020 statusnya ditetapkan sebagai tersangka," lanjut Letjen TNI Dodik.
Ganti Rugi Ditalangi KSAD
Selain memberikan sanksi kepada Prada MI dkk karena dianggap bersalah, Panglima Kodam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengatakan pihaknya telah merampungkan pembayaran seluruh ganti rugi dan santunan kepada sebanyak 118 korban.

Menurutnya, total kerugian dan santunan yang sudah dibayarkan yakni sebesar Rp 594.026.000.
Dudung menjelaskan biaya tersebut tetap dibebankan kepada para tersangka yang telah terbukti melakukan perusakan dan penganiayaan terhadap ratusan warga dan dua orang anggota kepolisian tersebut.
Posko pengaduan korban yang dibuka di Koramil 05 Kramat Jati juga telah ditutup pada Sabtu (5/9/2020) lalu.
"Sudah selesai," kata Dudung ketika dihubungi Tribunnews.com pada Senin (7/9/2020).
Sementara Direktur Hukum TNI Angkatan Darat (Dirkumad), Brigjen TNI Tetty Melina Lubis sebelumnya juga mengungkapkan biaya ganti rugi yang diberikan kepada para korban penganiayaan dan perusakan yang diduga dilakukan oleh oknum TNI di Ciracas pada Sabtu (29/8/2020) lalu ditalangi oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa.
Ia mengungkapkan Andika telah memerintahkan langsung kepada jajarannya untuk segera memberikan ganti rugi kepada para korban karena turut merasa prihatin atas kejadian tersebut.
Hal tersebut disampaikan Tetty saat konferensi pers di Markas Puspom TNI AD Jakarta Pusat pada Kamis (3/9/2020).
"Perihal ganti rugi tersebut adalah perintah bapak KSAD. Hari ini saya sampaikan bahwa hari Selasa sore, Bapak KSAD mengikuti rapat yang dihadiri pejabat teras TNI AD dan memerintahkan untuk segera ganti rugi dalam hal memulihkan usaha-usaha masyarakat yang dirugikan akibat tindakan oknum TNI. Hal ini disampaikan KSAD untuk segera dilaksanakan Rabu dan dana tersebut dari KSAD dan telah disampaikan perinciannya sesuai petunjuk bapak KSAD," kata Tetty.
(Wartakotalive/Dian Anditya Mutiara)
BACA JUGA :
• Ingat Pedangdut Cantik Ovi Novianti, Eks Duo Serigala? Kini Kehilangan Job hingga Duit Ratusan juta
• Kabar Duka KSAD Jenderal Andika, 2 Prajurit TNI-AD Tewas di Papua, Sertu Hery & Pratu Jhan Meninggal
• Dewi Perssik Cicil Rumah Senilai Rp 28 M, Mantan Istri Saipul Jamil: Tetangga dengan Anies Baswedan
TONTON JUGA :
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul KSAD TNI Jenguk Driver ANTV Korban Aniaya Oknum TNI di Polsek Ciracas, Hari Ini Keluar dari RSPAD