Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

Jenderal Andika Jenguk Driver ANTV yang Jadi Korban Aniaya Oknum TNI di Polsek Ciracas

Jenderal TNI Andika Perkasa, Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD), menemui driver ANTV.

Editor: Alexander Pattyranie
istimewa
Jenderal Andika Jenguk Driver ANTV yang Jadi Korban Aniaya Oknum TNI di Polsek Ciracas 

Ia mengalami penganiayaan dan penembakan dalam aksi massa di Ciracas, Jakarta Timur, pada Sabtu (29/8/2020) dini hari.

Mobil ANTV juga turut menjadi sasaran perusakan massa.

Korban mengalami luka tembak di bagian kepala dan sudah menjalani operasi pengangkatan proyektil di rumah sakit.

Hingga kini Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menetapkan puluhan anggota TNI dari lintas kesatuan sebagai tersangka dalam aksi tersebut.

Pihak TNI juga sudah mengganti kerugian yang ditimbulkan dalam aksi massa itu.

Lebih dari seratus orang yang menerima ganti rugi dengan total lebih dari setengah miliar rupiah.

TONTON JUGA 

Prada MI Tak Punya SIM, Tenggak Miras dalam Kasus Penyerangan Polsek Ciracas, Kini Jadi Tersangka

Prada MI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerangan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur.

Komandan Puspom AD Letjen TNI Dodik Widjonarko menjelaskan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah Prada MI selesai menjalani perawatan di Rumah Sakit Ridwan Meuraksa, Kodam Jaya, akibat kecelakaan tunggal.

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh penyidik, maka pada tanggal 5 September 2020 statusnya ditetapkan sebagai tersangka," ujar Dodik dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Rabu (9/9/2020).

 Berdasarkan hasil pemeriksaan, Prada MI disangkakan Pasal 14 ayat 1 juncto ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1948 tentang Peraturan Hukum Pidana, yang berbunyi:

1. Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat dipenjara setinggi-tingginya 10 tahun penjara.

2. Barang siapa yang menyiarkan suatu berita mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat, sedangkan ia patut menyangka, bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong dihukum penjara setinggi-tingginya 3 tahun penjara.

Dodik menambahkan, Prada MI saat ini sudah ditahan di Denpom Jaya/II Cijantung, Jakarta Timur.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved