Nasional
INI Penugasan Khusus Mendagri kepada Dirjen Otda, Terkait Protokol Kesehatan Covid-19
Instruksi khusus tersebut dimaksudkan untuk memastikan aturan protokol kesehatan dipahami oleh semua pihak yang terlibat dalam Pilkada.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik mendapat tugas khusus dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian.
Penugasan khusus itu terkait dengan pemilihan kepala daerah tahun ini.
Dirjen Otda diminta khusus mendagri untuk memantau pelaksanaan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
• Cerita Seorang Warganet, Terkesan Dengan Yang Terjadi di Sebuah Restoran, Semua Karyawan Lakukan Ini
• Kecelakaan Pukul 00.50 WIB, Ada Cerita Lain Penyebab Minibus Tabrak Truk
• Gadis Ini Tulis Surat Ditujukan ke Surga, Menganggap Tempat Kucingnya Berada, Dia Dapat Balasan
Terkait protokol kesehatan Covid-19 dalam semua tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 .
Monitoring itu dilakukan, terhadap 270 daerah yang melaksanakan Pilkada.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan mengatakan, instruksi khusus tersebut dimaksudkan untuk memastikan aturan protokol kesehatan dipahami oleh semua pihak yang terlibat dalam Pilkada.
Baik penyelenggara Pilkada (KPUD dan Bawaslu Daerah), Satgas Pengamanan Pilkada (TNI/Polri), dan terutama para kontestan, pengurus partai pengusung, Timses dan seluruh elemen masyarakat di daerah.
"Bila dicapai kesamaan persepsi, akan mudah menggerakkan langkah preventif lewat penerapan protokol kesehatan," kata Benni, Sabtu (12/9/2020).
Sementara itu, menindaklanjuti instruksi khusus tersebut, Akmal Malik mengatakan arahan Mendagri bertujuan untuk membuat aturan protokol kesehatan di Pilkada dipahami secara baik oleh masyarakat.
Diharapkan seluruh pihak, terutama di daerah, memiliki kesamaan pemahaman dan langkah untuk mematuhi dan mempedomani protokol kesehatan yang telah ditetapkan tersebut.
Guna mewujudkan Pilkada yang tertib, sukses, dan aman dari Covid-19.
"Saya akan bentuk tim khusus dan membagi 270 daerah tersebut ke dalam radar pemantauan tim kami, untuk memastikan adanya sosialisasi PKPU oleh KPUD di daerah. Juga akan kami koordinasikan dengan KPU dan Bawaslu Pusat, agar rencana ini benar-benar terwujud," kata Akmal.
Instruksi Mendagri kepada Dirjen Otda sejalan dengan rencana Kemendagri, untuk memastikan pada saat penetapan pasangan calon (Paslon) pada 23 September 2020 mendatang, para calon juga akan menandatangani Pakta Integritas yang berisi komitmen.
Salah satunya, tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan Covid-19 pada setiap tahapan Pilkada.
Hingga saat ini, berdasarkan data yang diterima, sudah terdapat 72 daerah yang mendapat surat teguran keras dari Mendagri.