Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ponsel Ilegal

INGAT 15 September Ponsel Ini Akan Diblokir, Cek IMEI, "Sesuai Timeline Mudah-mudahan Selesai"

Ingat sebelum tanggal 15 September diharap untuk Cek IMEI karena ponsel ilegal akan diblokir.

istimewa
Ilustrasi ponsel ilegal 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ingat sebelum tanggal 15 September diharap untuk Cek IMEI karena ponsel ilegal akan diblokir.

Hal tersebut diungkap oleh Sekjen ATSI, Baasir mengatakan bahwa pada tanggal tersebut pemblokiran ponsel ilegal dimulai.

Ya, tiga hari lagi, deretan ponsel ini akan diblokir di Indonesia.

Bagi Anda yang masih memiliki ponsel ilegal atau black market harus segera waspada.

Ramalan Cinta Hari Ini Sabtu 12 September 2020: Gemini Kalian Berdua Akan Bicarakan Pernikahan

Tepat Waktu Bayar Listrik, 7 Pemda Raih Penghargaan dari PLN Suluttenggo

Karena, mulai 15 September 2020 mendatang pelaksanaan aturan pemblokiran ponsel tersebut dimulai.

Sekjen Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Marwan O. Baasir, mengatakan saat ini persiapan telah memasuki tahap finalisasi.

"Sesuai timeline sih tanggal 15 mudah-mudahan selesai semua," ujar Marwan, Jumat(11/9/2020).

Namun, rencana itu mundur dan direvisi menjadi tanggal 24 Agustus.

Rencana itu pun kembali molor dengan target pelaksanaan 31 Agustus.

Namun, target tersebut tetap belum terealisasi hingga memasuki September 2020.Terus mundurnya jadwal pemblokiran ponsel ilegal kata Marwan karena ada masalah administrasi.

Mesin hardware Central Equipment Identity Register (CEIR) belum diserahkan dari ATSI kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Mesin CEIR berfungsi melakukan verifikasi data dari mesin Equipment Identity Registration (EIR) yang dimiliki operator seluler.

Saat itu, ATSI masih menunggu berita acara serah terima database berisi TPP Impor dan TPP Produksi dari pemerintah.

Namun saat ini, Marwan mengatakan database sudah masuk proses pemindahan.

"TPP sudah masuk semua, sudah jalan semua udah di sistem.

Sekarang menunggu migrasi dari CEIR cloud ke CEIR hardware," jelasnya.

Mesin CEIR itu nantinya akan dikelola Kemenperin bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Ilustrasi nomor IMEI dan nomor sertifikat Postel di label ponsel(KOMPAS.com/Bill Clinten)
Ilustrasi nomor IMEI dan nomor sertifikat Postel di label ponsel(KOMPAS.com/Bill Clinten) (KOMPAS.com/Bill Clinten)

Ramalan Besok Minggu 13 September 2020: Taurus Merasa Terasing, Scorpio Coba Periksa Diri ke Dokter

Rita Tamuntuan Pimpin TP PKK Sulut Giatkan Gebrak Masker di Manado dan Minut

Perlu diperhatikan bahwa pemerintah menggunakan mekanisme pemblokiran whitelist.

Whitelist menerapkan normally off, di mana hanya ponsel yang nomor IMEI-nya legal dan terdaftar yang akan mendapat sinyal operator.

Ponsel BM yang diblokir adalah ponsel BM yang belum diaktifkan atau dikoneksikan ke operator seluler manapun.

Itu artinya, ponsel BM yang dibeli dan sudah disambungkan ke jaringan operator seluler tetap bisa digunakan.

Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo, Ismail membenarkan ponsel ilegal yang akan diblokir pada 15 September mendatang.

"Saya mendapat laporan dari ATSI bahwa sistemnya direncanakan sudah akan implementasi tanggal 15 September ini," kata Ismail.

Saat ini kata Ismail sedang dilakukan penyempurnaan sistem Central Equipment Identity Register (CEIR).

(Tribun Network/har/kps/wly)

TONTON JUGA:

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 15 September 2020 Ponsel Black Market Diblokir

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved