Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BLT BPJS Ketenagakerjaan

BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap III Cair 1,7 Juta Orang Terancam Tak Terima, Cek Nama Penerima

Sejauh ini, total 9 juta data telah diterima Kemnaker, dari gelombang pertama, kedua, dan ketiga.

Humas Kemenaker/Shutterstock
BLT Subsidi gaji tahap III cair Jumat 11 September 2020. 

Peserta juga dapat mengeceknya secara mandiri melalui laman https:// sso.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk mengetahui informasi terkait nomor rekening dalam akun peserta.

6. Tahap ketiga penyaluran

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima 3,5 juta nomor rekening peserta penerima BSU gelombang ketiga pada 8 September 2020.

Penyaluran subsidi gaji kepada 15,7 juta pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta diharapkan selesai pada akhir September.

Sejauh ini, total 9 juta data telah diterima Kemnaker, dari gelombang pertama, kedua, dan ketiga.

Penerima manfaat akan mendapatkan bantuan dengan total Rp 2,4 juta yang disalurkan dalam dua kali transfer.

7. Penyaluran dilakukan bertahap

Penyaluran pencairan bantuan dilakukan secara bertahap, sehingga bagi pekerja yang memenuhi kriteria dan belum menerima BSU kemungkinan akan mendapatkan transferan bantuan di gelombang selanjutnya.

Penyaluran tidak serentak ini dilakukan guna memastikan bantuan tepat sasaran.

Data calon penerima bantuan akan divalidasi secara bertahap, di mana ini membutuhkan waktu yang cukup lama.

Kemnaker akan melakukan pengecekan kembali data yang telah lolos validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Setelah lolos, data diserahkan kepada pihak yang ditunjuk mencairkan dana untuk penerima manfaat.

8. Data yang tidak valid

Hingga 9 September 2020, terdapat 1,77 juta data peserta yang diajukan untuk menerima subsidi gaji dinyatakan tidak memenuhi kriteria Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Data ini dikembalikan kepada perusahaan untuk dikonfirmasi ulang.

Jika data tidak lolos validasi Bank, BP Jamsostek akan mengembalikan data nomor rekening kepada pemberi kerja atau perusahaan guna dilakukan konfirmasi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved