Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Pekerja Wajib Kembalikan Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta ke Kas Negara Jika Ternyata Tak Penuhi Syarat

Menteri menuturkan bahwa bantuan tersebut diminta dikembalikan bila pekerja tersebut tidak memenuhi syarat penerima BLT.

SERAMBINEWS.COM/ZAINAL ARIFIN M NUR
Ilustrasi uang tunai. 

Setelah dilakukan check list, data tersebut akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

“Kemudian KPPN menyalurkan uang subsidi gaji/upah tahap III tersebut kepada Bank Penyalur, yakni bank yang masuk menjadi anggota HIMBARA,” lanjut Menaker Ida.

Bank-bank HIMBARA menyalurkan uang BSU ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening bank sesama bank Himbara, maupun rekening bank swasta," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di:

Waduh Amsyong Nih, BLT Subsidi Gaji Sudah Cair Eh Menaker Minta Dikembalikan Lagi, Kenapa?

Tribunpontianak.co.id dengan judul Menaker Minta BLT Dikembalikan ? Ida Fauziyah Sebut Alasannya Jika Subsidi Gaji BLT BPJS Seperti Ini

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved