Nasional
Pekerja Wajib Kembalikan Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta ke Kas Negara Jika Ternyata Tak Penuhi Syarat
Menteri menuturkan bahwa bantuan tersebut diminta dikembalikan bila pekerja tersebut tidak memenuhi syarat penerima BLT.
Editor:
Handhika Dawangi
Setelah dilakukan check list, data tersebut akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
“Kemudian KPPN menyalurkan uang subsidi gaji/upah tahap III tersebut kepada Bank Penyalur, yakni bank yang masuk menjadi anggota HIMBARA,” lanjut Menaker Ida.
Bank-bank HIMBARA menyalurkan uang BSU ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening bank sesama bank Himbara, maupun rekening bank swasta," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di:
Waduh Amsyong Nih, BLT Subsidi Gaji Sudah Cair Eh Menaker Minta Dikembalikan Lagi, Kenapa?
Tribunpontianak.co.id dengan judul Menaker Minta BLT Dikembalikan ? Ida Fauziyah Sebut Alasannya Jika Subsidi Gaji BLT BPJS Seperti Ini