Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gosip Artis

Diperlakukan Tak Adil, Jerinx: 'Nilep Uang Rakyat Boleh Penangguhan, Beda Pendapat Diborgol'

I Gede Ari Astina alias Jerinx merasa diperlakukan tidak adil dalam perkara hukum yang dijalaninya saat ini.

Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
Jerinx saat keluar dari ruang sidang kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis (10/9/2020) 

Jerinx: Seperti Tidak Berbicara dengan Manusia

Saat keluar dari ruang sidang, Jerinx kembali dipaksa mengenakan baju tahanan dan diborgol.

Sambil berjalan, Jerinx berujar bahwa dirinya diperlakukan seperti koruptor, pembunuh, maling, dan teroris.

Kepada awak media, Jerinx juga mengungkapkan alasannya tidak mau menjalani sidang online.

Dia menilai, di era teknologi yang canggih seperti sekarang, Jerinx merasa ada potensi gangguan-gangguan yang terjadi dalam proses persidangan online, baik itu manipulasi layar dan sebagainya.

Sehingga tidak menjamin proses persidangan berjalan dengan adil.

"Manipulasi itu bisa terjadi, ketika saya live Instagram saja, sinyal saya sering di-hack. Ketika bicara isu penting, suara saya hilang," kata Jerinx.

Saat masih berada di kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Jerinx tak henti-hentinya bergumam mengatakan bahwa perlakukan hukum terhadap dirinya tidak adil.

Sebab, banyak kasus korupsi, tetapi tersangkanya ketika mengajukan penangguhan penahanan malah dikabulkan.

"Nilep uang rakyat boleh penangguhan, beda pendapat harus diborgol seperti teroris," ujar pentolan grup band Superman Is Dead (SID) itu.

Sebelumnya diberitakan, sidang perdana I Gede Ari Astina alias Jerinx SID digelar di Denpasar, Bali, Kamis (10/9/2020).

Sidang digelar secara teleconference (daring), di mana masing-masing pihak berada di tempat terpisah, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung.

Dalam sidang perdana ini, majelis hakim bersidang dari ruang Cakra PN Denpasar, jaksa penuntut umum dari Kejati Bali, sedangkan Jerinx bersama kuasa hukum berada di lantai tiga Gedung Ditkrimsus Polda Bali.

Sebelum pembacaan tuntutan, pengacara dan hakim sempat terlibat dalam perdebatan.

Pengacara Jerinx meminta majelis hakim agar menggelar sidang secara terbuka dengan menghadirkan terdakwa langsung ke PN Denpasar.

Karena tak dikabulkan, Jerinx dan pengacaranya memilih walk out.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Nilep Uang Rakyat Boleh Penangguhan, Beda Pendapat Diborgol seperti Teroris

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved