Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PSBB Jakarta

6 Larangan yang Diberlakukan Anies Baswedan Selama PSBB Total di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat di ibukota.

Editor: Chintya Rantung
ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, pemerintah telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19. 

3. Keluar masuk Jakarta dibatasi

Akses keluar masuk ibukota nantinya akan dibatasi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Artinya, hanya warga dengan kepentingan mendesak yang boleh keluar masuk Jakarta.

Terkait hal ini, Pemprov DKI masih harus berdiskusi dengan pemerintah pusat dan kota tetangga agar PSBB berjalan efektif.

4. Tempat wisata ditutup

 Pemprov DKI Jakarta juga akan kembali ditutup begitu PSBB kembali diperketat pada 14 September ini.

"Akan ditutup kegiatan yang dikelola DKI seperti Ragunan, Monas, Ancol, taman-taman kota serta kegiatan belajar kembali dilakukan di rumah," kata Anies.

5. Makan di restoran dilarang

 Saat PSBB ketat nanti, warga akan kembali dilarang makan di restoran ataupun kafe-kafe.

Pemprov DKI Jakarta membiarkan tempat makan tersebut buka, namun dengan syarat hanya melayani makanan yang dibawa pulang atau take away.

Menurut Anies, lokasi-lokasi tempat makan ini selama PSBB transisi sangat berpotensi sebagai temoat penularan Covid-19.

6. Tempat ibadah yang menghadirkan warga lintas wilayah ditutup

 Untuk tempat ibadah besar yang memiliki jemaah besar dari berbagai wilayah di Jakarta ataupun luar Jakarta, ditutup.

Peribadahan difokuskan di rumah ibadah yang ada dalam lingkuga perumahan.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul 6 HAL yang Dilarang Anies Baswedan Selama PSBB Total Diberlakukan di Jakarta, https://makassar.tribunnews.com/2020/09/10/6-hal-yang-dilarang-anies-baswedan-selama-psbb-total-diberlakukan-di-jakarta?page=all.


Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved